MK Kuatkan Kemenangan Isran Noor-Ardiansyah di Kutim
Kamis, 30 Desember 2010 – 00:22 WIB
Sebagian besar dalil yang diajukan ditolak hakim karena dinilai tak cukup bukti untuk mendukungnya. Misalnya, tudingan DPT fiktif di TPS Kecamatan Sangkulirang. Versi pemohon di TPS tersebut tak ada penduduknya tapi saat pencoblosan semua surat suara dicoblos untuk pasangan nomor 3 (Isran-Ardiansyah). KPU yang diwakili Abdul Rais menilai tudingan tersebut tak berdasar sebab tak dijelaskan dengan rinci. Malah dalil ini tak pernah dilaporkan ke Panwaslu.
Dalil lain yang ditolak adalah soal Kepala Dinas Pendidikan Kutim yang dituding mengedarkan formulir kepada guru-guru untuk memilih Isran-Ardiansyah. Lagi-lagi ini tak dilaporkan ke Panwaslu sehingga dengan mudah dibantah Abdul Rais. "Bahkan pemohon tidak dapat menunjukan keberadaan formulir itu," ucap hakim.
Rais menilai, penolakan MK ini sebenarnya sudah bisa diprediksi sebelumnya. Sejak sidang digelar, pemohon kurang bisa menunjukan bukti yang bisa menguatkan adanya kesalahan atau kelalaian penyelenggara pilkada. "DPT seharusnya diawasi sejak masih DPS (Daftar Pemilih Sementara), biasanya tim sukses malah fokus ke kampanye dan pencoblosan," ucapnya.
Padahal meski sudah ditetapkan DPT, menurutnya masih ada celah untuk memasukan penambahan atau penguranagan jumlah pemilih. "Tapi selama usulan itu (perubahan DPT) didukung bukti valid dan didukung oleh pasangan calon lain," tambah mantan anggota KPU Balikpapan itu.(pra/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan terhadap hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cawagub Jateng Hendi Bareng Istri-Anak Nyoblos di TPS Lempongsari Kota Semarang
- Bahlil Yakin Ridwan Kamil Menang 1 Putaran, Sama Seperti Prabowo di Pilpres
- Ridwan Kamil dan Istrinya Nyoblos Pilkada di Bandung
- Prananda Prabowo dan Pramono Dampingi Megawati Mencoblos di Kebagusan
- Pastikan Pilkada Berjalan Aman, Irjen Iqbal Patroli ke 4 Kabupaten
- Calon Gubernur Sumsel Herman Deru Nyoblos di TPS 27