MK Kuatkan Kemenangan Pelaku Politik Uang

MK Kuatkan Kemenangan Pelaku Politik Uang
MK Kuatkan Kemenangan Pelaku Politik Uang

Demikian pula dengan money politics yang dilakukan sendiri oleh Ilyas Sabli terkait uang Rp 400 juta untuk Ali Musa. "Menurut Mahkamah, benar Ali Musa telah menerima uang dari Ilyas Sabli (Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 4)

dengan maksud untuk dibagikan kepada masyarakat pemilih," ucap Muhamamd Alim.

Hanya saja berdasarkan bukti tertulis dan keterangan saksi dalam persidangan, ternyata uang tersebut tidak pernah dibagikan oleh Ali Musa kepada masyarakat pemilih. "Sehingga tidak ada pengaruhnya kepada pemilih dan tidak mempengaruhi perolehan suara dari masing-masing pasangan calon," tandas M Alim.

Sementara untuk kupon pembagian minyak tanah di Kecamatan Midai, tidak dapat dibuktikan bahwa penerima kupon akan memilih pasangan Ilyas Sabli-Imalko. MK berpendapat, bukti tertulis dan saksi dari Pemohon (Raja-Daeng) tidak cukup meyakinkan bahwa telah terjadi pembagian kupon minyak tanah yang dilakukan oleh Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 4.  "Oleh karena itu dalil permohonan Pemohon tidak beralasan hukum dan harus dikesampingkan," tandas M Alim.(ara/kyd/jpnn)

JAKARTA - Setelah melalui tiga kali persidangan, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan atas hasil Pemilukada Natuna yang diajukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News