MK Kuatkan Kemenangan Pelaku Politik Uang
Jumat, 25 Maret 2011 – 01:52 WIB

MK Kuatkan Kemenangan Pelaku Politik Uang
Baca Juga:
dengan maksud untuk dibagikan kepada masyarakat pemilih," ucap Muhamamd Alim.
Hanya saja berdasarkan bukti tertulis dan keterangan saksi dalam persidangan, ternyata uang tersebut tidak pernah dibagikan oleh Ali Musa kepada masyarakat pemilih. "Sehingga tidak ada pengaruhnya kepada pemilih dan tidak mempengaruhi perolehan suara dari masing-masing pasangan calon," tandas M Alim.
Sementara untuk kupon pembagian minyak tanah di Kecamatan Midai, tidak dapat dibuktikan bahwa penerima kupon akan memilih pasangan Ilyas Sabli-Imalko. MK berpendapat, bukti tertulis dan saksi dari Pemohon (Raja-Daeng) tidak cukup meyakinkan bahwa telah terjadi pembagian kupon minyak tanah yang dilakukan oleh Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 4. "Oleh karena itu dalil permohonan Pemohon tidak beralasan hukum dan harus dikesampingkan," tandas M Alim.(ara/kyd/jpnn)
JAKARTA - Setelah melalui tiga kali persidangan, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan atas hasil Pemilukada Natuna yang diajukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran
- Sejumlah PAC PDIP Datangi Megawati Setelah PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania