MK Kuatkan Kemenangan Pelaku Politik Uang
Jumat, 25 Maret 2011 – 01:52 WIB
Baca Juga:
dengan maksud untuk dibagikan kepada masyarakat pemilih," ucap Muhamamd Alim.
Hanya saja berdasarkan bukti tertulis dan keterangan saksi dalam persidangan, ternyata uang tersebut tidak pernah dibagikan oleh Ali Musa kepada masyarakat pemilih. "Sehingga tidak ada pengaruhnya kepada pemilih dan tidak mempengaruhi perolehan suara dari masing-masing pasangan calon," tandas M Alim.
Sementara untuk kupon pembagian minyak tanah di Kecamatan Midai, tidak dapat dibuktikan bahwa penerima kupon akan memilih pasangan Ilyas Sabli-Imalko. MK berpendapat, bukti tertulis dan saksi dari Pemohon (Raja-Daeng) tidak cukup meyakinkan bahwa telah terjadi pembagian kupon minyak tanah yang dilakukan oleh Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 4. "Oleh karena itu dalil permohonan Pemohon tidak beralasan hukum dan harus dikesampingkan," tandas M Alim.(ara/kyd/jpnn)
JAKARTA - Setelah melalui tiga kali persidangan, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan atas hasil Pemilukada Natuna yang diajukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Janji Robinsar Fajar di Debat Perdana, Beri Kesetaraan Disabilitas & Bangun Youth Center
- Adinda Lebu Raya Fokus Untuk Pemberdayaan Ekonomi Perempuan
- Dukung Langkah Prabowo Selamatkan Sritex, Komisi VII DPR Bakal Lakukan Ini
- Hadir Konsolidasi PDIP di Yogya, Hasto: Pilkada Momentum Mengubah Peta Politik
- Pilkada Kebumen 2024, Pengamat: Visi dan Misi Lilis-Zaeni Mudah Diterima Masyarakat
- GPN RI Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono, Siap Bantu Meraih Kemenangan 1 Putaran