MK Kuatkan Kemenangan Putu Artha-Made Kembang di Jembrana
Kamis, 27 Januari 2011 – 00:11 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atas hasil Pemilukada Kabupaten Jembrana, Bali tahun 2010, yang diajukan dua pasangan calon I Gede Ngurah Patriana Krisna-I Ketut Subanda dan I GM Kartikajaya-I Gusti Ngurah Cipta Negara. Pada sidang dengan agdnea pembacaan putusan yang digelar Rabu (26/1) di ruang sidang Pleno MK, dalil-dalil permohonan para Pemohon dianggap tidak beralasan menurut Hukum. “Berdasarkan fakta dan penilaian hukum tersebut, Mahkamah tidak meyakini adanya pelanggaran sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon, sehingga dalil permohonan para Pemohon tidak beralasan hukum,” kata hakim dalam pertimbanganya.
Dengan demikian, MK menetapkan secara sah pasangan nomor urut 2, I Putu Artha-I Made Kembang Hartawan sebagai bupati terpilih pada Pemilukada kabupaten Jembrana tahun 2010. “Menyatakan dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua MK Mahfud MD saat membacakan amar putusan.
MK berpendapat, dalil para pemohon mengenai pertemuan Simakrama yang diadakan oleh Gubernur Bali tidak relevan untuk dijadikan dasar keberatan dalam permohonan a quo. Sebab, pertemuan itu tidak ada kaitannya sama sekali dengan Pemilukada Kabupaten Jembrana.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atas hasil Pemilukada Kabupaten Jembrana, Bali tahun 2010, yang diajukan dua pasangan calon I
BERITA TERKAIT
- Tanggapi Polemik Rancangan Permenkes Kemasan Seragam, DPR: Lindungi Tenaga Kerja dan Petani Tembakau
- Hasil Survei Terbaru Elektabilitas Paslon di Pilkada Purwakarta 2024, Selisih Jauh
- ARPG Serukan Pilih Khofifah dan Emil Dardak di Pilgub Jatim 2024
- Dukung Amir Hamzah-Hasanul Jihadi, Kaesang Dengarkan Curhat Pedagang Pajak Tavip
- Malam yang Tegang, Massa Pendukung Paslon Saling Serang
- Kampanye Akbar Ridwan Kamil-Suswono Bakal Dihadiri 20 Ribu Orang, Dimeriahkan Dewa 19