MK Kuatkan Kemenangan Putu Artha-Made Kembang di Jembrana
Kamis, 27 Januari 2011 – 00:11 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atas hasil Pemilukada Kabupaten Jembrana, Bali tahun 2010, yang diajukan dua pasangan calon I Gede Ngurah Patriana Krisna-I Ketut Subanda dan I GM Kartikajaya-I Gusti Ngurah Cipta Negara. Pada sidang dengan agdnea pembacaan putusan yang digelar Rabu (26/1) di ruang sidang Pleno MK, dalil-dalil permohonan para Pemohon dianggap tidak beralasan menurut Hukum. “Berdasarkan fakta dan penilaian hukum tersebut, Mahkamah tidak meyakini adanya pelanggaran sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon, sehingga dalil permohonan para Pemohon tidak beralasan hukum,” kata hakim dalam pertimbanganya.
Dengan demikian, MK menetapkan secara sah pasangan nomor urut 2, I Putu Artha-I Made Kembang Hartawan sebagai bupati terpilih pada Pemilukada kabupaten Jembrana tahun 2010. “Menyatakan dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua MK Mahfud MD saat membacakan amar putusan.
MK berpendapat, dalil para pemohon mengenai pertemuan Simakrama yang diadakan oleh Gubernur Bali tidak relevan untuk dijadikan dasar keberatan dalam permohonan a quo. Sebab, pertemuan itu tidak ada kaitannya sama sekali dengan Pemilukada Kabupaten Jembrana.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atas hasil Pemilukada Kabupaten Jembrana, Bali tahun 2010, yang diajukan dua pasangan calon I
BERITA TERKAIT
- Tok! Wayan Koster-Giri Prasta Resmi Ditetapkan jadi Gubernur dan Wagub Bali
- Klaim Didukung Mayoritas DPW, Keponakan Yusril Ihza Mahendra Maju jadi Caketum PBB
- Ratusan Polisi Dikerahkan untuk Amankan Penetapan Gubernur-Wagub Papua Barat
- Temui Jokowi di Solo, KKPG Dorong Gibran Jadi Kader Golkar
- Anggota KPPS di Manggarai Barat jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu
- DKPP Periksa Ketua-Anggota KPU, Ini Perkaranya