MK Kuatkan Kemenangan Putu Artha-Made Kembang di Jembrana

MK Kuatkan Kemenangan Putu Artha-Made Kembang di Jembrana
MK Kuatkan Kemenangan Putu Artha-Made Kembang di Jembrana
Selain itu, MK juga berpendapat dalil para pemohon tentang adanya bantuan dana sosial yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Bali dalam hal ini Gubernur Bali, sama sekali tidak ada kaitannya dengan Pemilukada Kabupaten Jembrana. Karena menurut mahkamah, bantuan sosial itu merupakan bantuan yang diberikan kepada masyarakat yang didasarkan pada proposal dan dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Bali yang telah disetujui oleh DPRD Provinsi Bali.

“Sepanjang mengenai bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Bali tersebut sesuai dengan tujuan dan prosedur yang ditetapkan tidak melanggar ketentuan Pemilukada, mahkamah tidak menemukan adanya penyelewengan tujuan dan prosedur penggunaan bantuan sosial tersebut sehingga dalil para Pemohon tidak terbukti menurut hukum,” kata hakim dalam pertimbanganya lagi.

Sebelumnya pemohon mendalilkan adanya keterlibatan ketua atau anggota KPPS untuk memenangkan pasangan Putu Artha-Made Kembang dengan cara ikut membagikan uang kepada pemilih di TPS 1 Banjar Teluk Limo , Tegalbadeng. Pemohon juga menuding ada upaya mengarahkan pemilih di Desa Yeh Embang, Kecamatan Mendoyo untuk memilih Pihak Terkait, termasuk melalui intimidasi.

Namun berdasarkan fakta dan bukti di persidangan maupun bantahan dari pihak terkait dan termohon, MK berpendapat dalil permohonan para Pemohon tidak beralasan hukum.(kyd/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atas hasil Pemilukada Kabupaten Jembrana, Bali tahun 2010, yang diajukan dua pasangan calon I


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News