MK Kuatkan Kemenangan Sujadi-Handitya Narapaty
Jumat, 28 Oktober 2011 – 16:46 WIB
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa pemilukada kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, yang diajukan dua pasangan calon, Abdullah Fadri Auli-Tri Prawoto dan Ririn Kuswantari-Subhan Efendi. Mahkamah menilai inti gugatan para pemohon tidak tepat dan tak beralasan hukum. Dalam pertimbangan mahkamah, tudingan pemohon yang menyatakan hasil penghitungan suara bertentangan dengan asas Pemilu jujur dan adil karena didasarkan pada tekanan hanya bersifat umum. Karena para penggugat tidak menjelaskan secara rinci mengenai pelanggaran itu serta tidak diajukanya bukti baik surat maupun tulisan serta keterangan saks.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Ahmad Sodiki saat membacakan amar putusan, di Gedung MK, Jumat (28/10).
Dengan putusan ini, mahkamah menyatakan sah keputusan KPUD Pringsewu yang menetapkan pasangan Sujadi-Handitya Narapati sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.
Baca Juga:
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa pemilukada kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, yang diajukan dua pasangan calon,
BERITA TERKAIT
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia
- Ahmad Yohan DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Wabah PMK Sapi