MK Kuatkan Kemenangan Sujadi-Handitya Narapaty
Jumat, 28 Oktober 2011 – 16:46 WIB

MK Kuatkan Kemenangan Sujadi-Handitya Narapaty
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa pemilukada kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, yang diajukan dua pasangan calon, Abdullah Fadri Auli-Tri Prawoto dan Ririn Kuswantari-Subhan Efendi. Mahkamah menilai inti gugatan para pemohon tidak tepat dan tak beralasan hukum. Dalam pertimbangan mahkamah, tudingan pemohon yang menyatakan hasil penghitungan suara bertentangan dengan asas Pemilu jujur dan adil karena didasarkan pada tekanan hanya bersifat umum. Karena para penggugat tidak menjelaskan secara rinci mengenai pelanggaran itu serta tidak diajukanya bukti baik surat maupun tulisan serta keterangan saks.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Ahmad Sodiki saat membacakan amar putusan, di Gedung MK, Jumat (28/10).
Dengan putusan ini, mahkamah menyatakan sah keputusan KPUD Pringsewu yang menetapkan pasangan Sujadi-Handitya Narapati sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.
Baca Juga:
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa pemilukada kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, yang diajukan dua pasangan calon,
BERITA TERKAIT
- Rapat Kerja dengan BNPT, Sugiat Apresiasi Zero Aksi Teror di 2024
- Jokowi Mau Bikin Partai Super Tbk, Cucun PKB: Silakan Asal Sesuai UU
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Jokowi Pengin Bikin Partai Super Tbk, Anak Buah Bahlil Ingatkan soal UU
- Wakil Ketua MPR Usulkan Pertamina Bentuk Tim Investigasi Independen, Ini Tugasnya
- Johan Rosihan DPR: Praktik Pengoplosan Beras Mencederai Semangat Swasembada Pangan