MK Kuatkan Kemenangan Tjetjep-Suranto di Cianjur
Selasa, 26 April 2011 – 20:00 WIB
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pasangan Tjetjep Muchtar Soleh-Suranto sebagai pemenang pemilukada kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dengan perolehan suara 379.797. MK memerintahkan KPU Cianjur untuk melaksanakan putusan yang dibacakan dalam persidangan di gedung MK, Selasa (26/4).
Dalam amar putusanya, majelis hakim menetapkan perolehan suara masing-masing pasangan calon. Pasangan Hidayat Atori-Suherlan Djaenudin memperoleh suara sebanyak 52.681 suara, pasangan Dadang Sufianto-Dadan sebanyak 243.474 suara. Sementara, pasangan Hidayat Makbul-Sumitra sebanyak 28.350 suara.
Baca Juga:
Selanjutnya, pasangan Ade Barkah Surahman-Kusnadi Sundjaya sebanyak 157.360 suara. Pasangan Tjetjep Muchtar Soleh-Suranto sebanyak 379.797 suara, dan pasangan Maskana Sumitra-Ade Sanoesi, sebanyak 32.514 suara.
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur untuk melaksanakan putusan ini,” kata ketua majelis hakim Mahfud MD saat membacakan amar putusan, Selasa (26/4).
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pasangan Tjetjep Muchtar Soleh-Suranto sebagai pemenang pemilukada kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dengan
BERITA TERKAIT
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Percaya Diri Didukung Jokowi, Ridwan Kamil Yakin Bakal Menang
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Asosiasi Lembaga Survei Presisi Sambut Poltracking Indonesia jadi Anggota Baru
- Ketua DPP NasDem Ajak Warga Teluk Merempan Dukung Afni Zulkifli-Syamsulrizal
- Kembali ke Solo, Kaesang Perkenalkan Respati-Astrid kepada Warga Pucang Sawit