MK Kuatkan Kemenangan Tjetjep-Suranto di Cianjur
Selasa, 26 April 2011 – 20:00 WIB

MK Kuatkan Kemenangan Tjetjep-Suranto di Cianjur
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pasangan Tjetjep Muchtar Soleh-Suranto sebagai pemenang pemilukada kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dengan perolehan suara 379.797. MK memerintahkan KPU Cianjur untuk melaksanakan putusan yang dibacakan dalam persidangan di gedung MK, Selasa (26/4).
Dalam amar putusanya, majelis hakim menetapkan perolehan suara masing-masing pasangan calon. Pasangan Hidayat Atori-Suherlan Djaenudin memperoleh suara sebanyak 52.681 suara, pasangan Dadang Sufianto-Dadan sebanyak 243.474 suara. Sementara, pasangan Hidayat Makbul-Sumitra sebanyak 28.350 suara.
Baca Juga:
Selanjutnya, pasangan Ade Barkah Surahman-Kusnadi Sundjaya sebanyak 157.360 suara. Pasangan Tjetjep Muchtar Soleh-Suranto sebanyak 379.797 suara, dan pasangan Maskana Sumitra-Ade Sanoesi, sebanyak 32.514 suara.
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur untuk melaksanakan putusan ini,” kata ketua majelis hakim Mahfud MD saat membacakan amar putusan, Selasa (26/4).
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pasangan Tjetjep Muchtar Soleh-Suranto sebagai pemenang pemilukada kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dengan
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gibran bin Jokowi Tak Berkontribusi, Wajar Ada yang Meminta Ganti
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres
- Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi Bakal Direshuffle?