MK Kuatkan Kemenangan Zahir-Suriono di Pilkada Batubara
jpnn.com - JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon pasangan calon Bupati Batubara, Sumatera Utara, Zahir-Suriono. Dengan keputusan ini maka pasangan calon incumbent, Oka Arya Zulkarnain-RM Harry Nugroho dipastikan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Batubara terpilih periode 2014-2019 sebagaimana hasil perhitungan perolehan suara yang telah ditetapkan KPU Batubara, beberapa waktu lalu.
“Amar putusan, mengadili menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputuskan dalam rapat permusyawartan Hakim MK, Jumat 25 Oktober 2013 dan diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada Rabu, (30/10),” ujar pimpinan sidang, Hamdan Zoelva di gedung MK, di Jakarta.
Menurut Hamdan, putusan diambil setelah mahkamah menilai seluruh dalil yang diajukan pasangan pemohon tidak terbukti menurut hukum. Misalnya tudingan bahwa KPU Batubara bersama-sama dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa dan kelurahan, merekayasa berita acara hasil perolehan suara.
Sesuai bukti dan fakta persidangan, mahkamah berpendapat pembukaan kotak suara di sejumlah desa tidak mengubah perolehan suara masing-masing pasangan calon. Bahkan, saksi pemohon sendiri tidak dapat menerangkan adanya rekayasa pembukaan kotak yang berakibat pada perolehan suara masing-masing pasangan calon.
“Selain itu, juga tidak ada alat bukti lain yang meyakinkan telah terjadi rekayasa terhadap hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon. Oleh karenanya menurut Mahkamah, dalil pemohon a quo tidak terbukti menurut hukum,” ujarnya.
Mahkamah kata Hamdan, juga berpendapat tidak ada alat bukti yang meyakinkan terdapat 2.200 orang yang tidak berhak memilih, melakukan pencoblosan. Kalau pun benar terdapat 2.200 orang yang sebenarnya tidak berhak memilih, tidak dapat dibuktikan bahwa 2.200 orang tersebut secara keseluruhan hanya memilih pihak terkait.
Mendengar keputusan tersebut, ratusan massa simpatisan Oka Arya- Harry yang telah menanti sejak siang, langsung bersorak riang. Bahkan beberapa di antaranya langsung mengangkat Oka sebagai wujud kebahagiaan.(gir/jpnn)
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon pasangan calon Bupati Batubara, Sumatera Utara, Zahir-Suriono. Dengan keputusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Simulasi Pemungutan Suara Gambaran Kesiapan di Lapangan
- Pemkot Madiun Antisipasi Gangguan Objek Vital Jelang Pemungutan Suara
- Pilkada Morowali, Taslim dan Asgar Ali Yakin Menang di Atas 40 Persen Suara
- Ridwan Kamil Optimistis Kredit Mesra Tanpa Agunan Bisa Bebaskan Warga dari Pinjol
- Janji Kaesang kepada Rakyat Papua Barat Daya: ARUS Jaga Amanah dan Tidak Korupsi
- Dewan Da'wah Jakarta Menyatakan Dukungan kepada Kandidat Ridwan Kamil-Suswono