MK Kuatkan Keputusan KPU Rohul
Kamis, 24 Maret 2011 – 21:42 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon Suparman-Hamulian atas keputusan KPU Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tentang hasil Pemilukada kabupaten Rohul yang menetapkan pasangan calon Ahmad MSi-Ir Hafith Syukri sebagai pemenang. MK menilai rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilukada Rohol tetap sah menurut hukum.
MK juga tidak menemukan adanya pelanggaran yang terstruktur, massif dan sistematis pada Pemilukada yang digelar pada 21 Februari 2011 itu. Pada persidangan yang digelar MK pada Kamis (24/3) sore, bukti-bukti yang diajukan penggugat tidak terbukti.
Baca Juga:
"Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan, Mahkamah berkesimpulan bahwa pokok permohonan Pemohon diajukan pemohon (Supraman-Hamulian) tidak terbukti secara signifikan mempengaruhi hasil Pemilukada Kabupaten Rokan Hulu. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan.
Dalam putusan tersebut, MK juga menolak eksepsi KPU kabupaten Rokan Hulu sebagai termohon beserta eksepsi dari pihak terkait (pasangan Ahmad MSi-Hafith Syukri). Meskipun eksepsi keduanya ditolak, tapi putusan MK itu tidak merubah keputusan KPU tentang penetapan rekapitulasi suara dan penetapan pasangan calon.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon Suparman-Hamulian atas keputusan KPU Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tentang hasil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bilang Nasi Goreng Megawati Enak Sekali, Masa, sih?
- Tanggapi Isu Menhut Mau Membabat Hutan, Ahmad Yohan Singgung Penghijauan
- Terungkap! Komunikasi Prabowo-Megawati Lancar Meski Belum Bertemu Sejak Pelantikan
- Peran Politik Muzani Gerindra Sebagai Perantara Komunikasi Prabowo-Megawati
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih