MK Kuatkan Keputusan KPU Rohul
Kamis, 24 Maret 2011 – 21:42 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon Suparman-Hamulian atas keputusan KPU Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tentang hasil Pemilukada kabupaten Rohul yang menetapkan pasangan calon Ahmad MSi-Ir Hafith Syukri sebagai pemenang. MK menilai rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilukada Rohol tetap sah menurut hukum.
MK juga tidak menemukan adanya pelanggaran yang terstruktur, massif dan sistematis pada Pemilukada yang digelar pada 21 Februari 2011 itu. Pada persidangan yang digelar MK pada Kamis (24/3) sore, bukti-bukti yang diajukan penggugat tidak terbukti.
Baca Juga:
"Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan, Mahkamah berkesimpulan bahwa pokok permohonan Pemohon diajukan pemohon (Supraman-Hamulian) tidak terbukti secara signifikan mempengaruhi hasil Pemilukada Kabupaten Rokan Hulu. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan.
Dalam putusan tersebut, MK juga menolak eksepsi KPU kabupaten Rokan Hulu sebagai termohon beserta eksepsi dari pihak terkait (pasangan Ahmad MSi-Hafith Syukri). Meskipun eksepsi keduanya ditolak, tapi putusan MK itu tidak merubah keputusan KPU tentang penetapan rekapitulasi suara dan penetapan pasangan calon.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon Suparman-Hamulian atas keputusan KPU Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tentang hasil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GPN RI Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono, Siap Bantu Meraih Kemenangan 1 Putaran
- Soal Kunker Perdana Prabowo ke China, Sukamta PKS Singgung Kemerdekaan Palestina
- KPU Diminta Sempurnakan Sirekap Sebelum Digunakan Untuk Pikada 2024
- Ini Penyebab Pelabuhan Tanjung Carat di Banyuasin Gagal Dibangun
- Dukungan Besar Pedagang Pasar Wadung Asri Sidoarjo Memperkuat Peluang Kemenangan Khofifah
- Ibas Soroti Isu Kekerasan Seksual: KIta Harus Speak Up, Waspada, dan Berani Melapor