MK Kuatkan Keputusan KPU Rohul

MK Kuatkan Keputusan KPU Rohul
MK Kuatkan Keputusan KPU Rohul
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon Suparman-Hamulian atas keputusan KPU Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tentang hasil Pemilukada kabupaten Rohul yang menetapkan pasangan calon Ahmad MSi-Ir Hafith Syukri sebagai pemenang. MK menilai rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilukada Rohol tetap sah menurut hukum.

MK juga tidak menemukan adanya pelanggaran yang terstruktur, massif dan sistematis pada Pemilukada yang digelar pada 21 Februari 2011 itu. Pada persidangan yang digelar MK pada Kamis (24/3) sore, bukti-bukti yang diajukan penggugat tidak terbukti.

"Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan, Mahkamah berkesimpulan bahwa pokok permohonan Pemohon diajukan pemohon (Supraman-Hamulian) tidak terbukti secara signifikan mempengaruhi hasil Pemilukada Kabupaten Rokan Hulu. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan.

Dalam putusan tersebut, MK juga menolak eksepsi KPU kabupaten Rokan Hulu sebagai termohon beserta eksepsi dari pihak terkait (pasangan Ahmad MSi-Hafith Syukri). Meskipun eksepsi keduanya ditolak, tapi putusan MK itu tidak merubah keputusan KPU tentang penetapan rekapitulasi suara dan penetapan pasangan calon.


JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon Suparman-Hamulian atas keputusan KPU Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tentang hasil


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News