MK Kuatkan Keputusan KPUD Mappi
Selasa, 13 Desember 2011 – 19:01 WIB
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada kabupaten Mappi, Provinsi Papua yang diajukan pasangan Kristianus Yohanes Agawemu-Martinus Guntur Ohoiwutun dan Aminadab Jumame-Marinus Kwantakai. Menurut MK, tidak ditemukan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif yang melanggar asas Luber dan Jurdil sehingga berpengaruh terhadap hasil Pemilukada. “Pembagian bahan makanan kepada saksi-saksi serta tim sukses pihak terkait (Stefanus Kaisma-Benyamin Ngali) dan bukan kepada masyarakat dalam rangka pemilukada dilakukan secara wajar dan bukanlah pelanggaran,” kata hakim Ahmad Fadlil Sumadi.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua majelis hakim, Mahfud MD saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta, Selasa (13/12). Dengan dikeluarkanya putusan ini, MK mengesahkan keputusan KPUD Mappi yang menetapkan pasangan Stefanus Kaisma-Benyamin Ngali sebagai pasangan terpilih dalam Pemilukada.
Mahkamah berpendapat, tidak ada bukti yang meyakinkan adanya beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam tim sukses pasangan Stefanus Kaisma-Benyamin Ngali untuk mendukungnya sehingga berpengaruh terhadap perolehan suara. Selain itu, tidak ditemukan bukti yang meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi politik uang yang dilakukan oleh pasangan terpilih secara terstruktur, sistematis, dan massif dalam proses Pemilukada.
Baca Juga:
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada kabupaten Mappi, Provinsi Papua yang diajukan pasangan Kristianus Yohanes
BERITA TERKAIT
- Agustiar-Edy Duet Harapan Rakyat Pimpin Kalteng
- Lolly Suhenty Minta Bawaslu di Daerah Uji Coba Aplikasi Siwaslih Secara Serentak
- Dukungan Prabowo dan Jokowi Dinilai Bakal Signifikan Mendongkrak RIDO di Jakarta
- Jateng Muda Banyumas Deklarasi Menangkan Luthfi-Yasin di Pilkada 2024
- Mardiono Ajak Kader PPP Kerja Maksimal Menangkan Pilkada di NTB
- Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil