MK Kuatkan Keputusan KPUD Mappi
Selasa, 13 Desember 2011 – 19:01 WIB
Fadlil menambahkan, mahkamah juga tidak menemukan adanya bukti yang cukup mengenai adanya intimidasi yang dilakukan oleh pihak terkaiit, baik yang terjadi di kampung Mememu maupun di Gereja Distrik Obaa. “Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, menurut mahkamah dalil pemohon tidak terbukti menurut hukum,” tandas Fadlil.
Bupati terpilih, Stefanus Kaisma mengatakan, putusan MK itu merupakan putusan yang adil baginya maupun masyarakat Mappi. “Kami sangat menghargai putusan itu dan minta mohon doa dan dukungan masyarakat Mappi untuk bersama-sama membangun,” kata dia usai sidang.
Menurutnya, program utama yang akan dilakukan untuk masyarakat Mappi adalah meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) dan pembangunan Sarana dan prasarana. “Program saya yang utama adalah meningkatkan mutu pendidikan dan kami tidak ingin ketinggalan dengan daerah-daerah lain dalam sisi pembanunan,” ucapnya. (kyd/jpnn)
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada kabupaten Mappi, Provinsi Papua yang diajukan pasangan Kristianus Yohanes
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PDIP Sebut Megawati dan Prabowo akan Bertemu, Kriminalisasi Hasto Bakal Dibahas?
- Dukung Prabowo soal Swasembada Pangan, Legislator PKB: Bukan Kebijakan Muluk-Muluk
- TNI AL Bongkar Pagar Laut, Eks Sesmilpres Singgung Proses Hukum
- Kuasa Hukum Gus Muhaimin: Semua Gugatan Ghufron Kandas
- Konsolidasi Nasional Gerakan Mandiri Bangsa Lahirkan Partai Gema Bangsa
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi