MK Kuatkan Keputusan KPUD Rohil
Rabu, 11 Mei 2011 – 23:29 WIB
JAKARTA - Setelah menjalani empat kali persidangan, akhirnya majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pasangan calon nomor urut 3 Herman Sani-Wahyudi Purwowarsito, dalam perkara sengketa atas hasil pemilukada yang ditetapkan KPUD Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau.
Dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Rabu (11/5), Mahfud MD (Ketua Panel) menyimpulkan bahwa berdasarkan seluruh penilaian atas fakta dan hukum, dalil-dalil pemohon (Herman-Wahyudi) pokok-pokok permohonanannya tidak terbukti menurut hukum.
Baca Juga:
"Berdasarkan pertimbangan fakta dan hukum, dalil-dalil pemohon dan pokok-pokok permohonannya tidak beralasan menurut hukum. (Majelis) Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Mahfud saat membacakan amar putusan dengan didampingi delapan anggota hakim.
Menurut Hakim MK, Achmad Sodiki, dari keseluruhan rangkaian fakta persidangan, mahkamah menilai bahwa pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan oleh pemohon, jika pun ada, quod non, tidak terbukti bersifat terstruktur, sistematis dan masif, serta tidak signifikan mempengaruhi hasil pemilukada yang menentukan keterpilihan pasangan calon. "Permohonan pemohon tidak terbukti menurut hukum," terangnya.
JAKARTA - Setelah menjalani empat kali persidangan, akhirnya majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pasangan calon nomor
BERITA TERKAIT
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
- Gus Imin Dukung Kemenag Bentuk Dirjen Pondok Pesantren
- Mengenal Jejak Sejarah Lagu Indonesia Raya di Hari Pahlawan
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta