MK Kuatkan Pasal Penggantian Kada Terpilih yang Berhalangan Tetap
Senin, 18 Juli 2011 – 23:23 WIB

MK Kuatkan Pasal Penggantian Kada Terpilih yang Berhalangan Tetap
Pengajuan itu, kata Hamdan, selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari. "Pengajuan dua pasangan calon untuk dipilih oleh DPRD yang bersangkutan menurut Mahkamah juga adalah cara yang demokratis," tandas Hamdan.
Seperti diketahui, permohonan uji materi UU Pemda itu diajukan oleh pasangan calon kepala daerah Kota Tomohon, Sulawesi Utara pada 2010 Linneke Syennie Watoelankow dan Jimmy Stefanus Wewengkang. Pasangan ini merasa hak konstitusionalnya dilanggar karena tidak dapat menggantikan calon pemenang yaitu Jefferson SM Rumanjar yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi. Saat menjadi Walikota Tomohon, Jefferson diduga menyalahgunakan APBD Tomohon periode 2006-2008 dengan dalih bantuan sosial yang diduga fiktif.
Sebelumnya, KPU Tomohon telah menetapkan Jefferson yang berpasangan dengan Jimmy F Eman, sebagai pemenang pemilukada Kota Tomohon pada 2010. Sedangkan pasangan Linneke-Jimmy berada di urutan ke dua. Meskipun berstatus tersangka korupsi, pasangan Jefferson-Jimmy tetap dilantik oleh Gubernur Sulawesi Utara di Kementrian Dalam Negeri.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 108 ayat 3,4, dan 5 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usut Korupsi Dana CSR BI, KPK Panggil Sejumlah Pihak Yayasan
- Tinjau Lokasi Banjir, Agustina Prioritaskan Infrastruktur untuk Antisipasi Kiriman Air
- Bupati Sumedang Upayakan Solusi Cepat Atasi Dampak Proyek Tol Cisumdawu di Cihamerang
- Baru 70% Data Rekening Guru Valid, Pemda Diminta Proaktif, Pencairan Tunjangan Bertahap
- Menag Nasaruddin Apresiasi Program Pemberdayaan Ekonomi Mustahik
- Polres Kuansing Gelar Buka Puasa Bersama, Lihat Hangatnya Kebersamaan Polisi & Anak Panti Asuhan