MK Kukuh Kewenangan Ultra Petita
Kamis, 23 Juni 2011 – 16:13 WIB
JAKARTA — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengaku tidak terpengaruh terhadap revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang MK melakukan putusan ultra petita. Menurutnya, posisi sebagai hakim konstitusi menuntutnya untuk tidak mengindahkan larangan itu. Mantan menteri pertahanan era Gus Dur itu mengaku pihaknya tak khawatir kewenangan MK dipangkas. Yang pasti, kata dia, MK bekerja sesuai konstitusi yang diatur UUU 1946. Jika revisi UU MK yang dilakukan DPR itu bertentangan dengan konstitusi, MK tak akan mengikutinya. Sebab, MK punya yurisprundensi aturan itu yang sebelumnya sudah berlaku dan tak perlu dijui lagi.
“MK tetap melakukan ultra petita. terserah sajalah DPR mau membuat UU itu karena UU itu hanya panduan pelengkap,” kata Mahfud di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (23/6).
Mahfud memahami logika DPR yang merasa ditorpedo dengan kewenangan MK dalam melakukan judical review UU yang dibuat DPR dan pemerintah. Namun, putusan ultra petita tak bisa dihindari dalam membuat putusan.
Baca Juga:
JAKARTA — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengaku tidak terpengaruh terhadap revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC