MK Kukuh Kewenangan Ultra Petita
Kamis, 23 Juni 2011 – 16:13 WIB
JAKARTA — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengaku tidak terpengaruh terhadap revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang MK melakukan putusan ultra petita. Menurutnya, posisi sebagai hakim konstitusi menuntutnya untuk tidak mengindahkan larangan itu. Mantan menteri pertahanan era Gus Dur itu mengaku pihaknya tak khawatir kewenangan MK dipangkas. Yang pasti, kata dia, MK bekerja sesuai konstitusi yang diatur UUU 1946. Jika revisi UU MK yang dilakukan DPR itu bertentangan dengan konstitusi, MK tak akan mengikutinya. Sebab, MK punya yurisprundensi aturan itu yang sebelumnya sudah berlaku dan tak perlu dijui lagi.
“MK tetap melakukan ultra petita. terserah sajalah DPR mau membuat UU itu karena UU itu hanya panduan pelengkap,” kata Mahfud di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (23/6).
Mahfud memahami logika DPR yang merasa ditorpedo dengan kewenangan MK dalam melakukan judical review UU yang dibuat DPR dan pemerintah. Namun, putusan ultra petita tak bisa dihindari dalam membuat putusan.
Baca Juga:
JAKARTA — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengaku tidak terpengaruh terhadap revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- Menteri Satryo Sebut Ada Skenario Menjatuhkannya, Disusun Sejak Lama, Ow Ow Siapa Dia
- KPK tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
- 6 Kecamatan di Sragen Dilanda Banjir Imbas Hujan Deras
- BMI Gandeng Mahasiswa dan Pemuda Gelar Indonesian Youth Summit 2025
- Pesawat A400M Pertama untuk Indonesia Masuki Tahap Perakitan Akhir di Seville
- Guru Besar Sebut Hasto Punya Hak Perlindungan di Kasus Harun Masiku