MK Kukuh Kewenangan Ultra Petita
Kamis, 23 Juni 2011 – 16:13 WIB

MK Kukuh Kewenangan Ultra Petita
“Tugas MK itu mengawal konstitusi. Kalau UU-nya tak benar ya tak usah diikuti karena kita punya yurispundensi. Yurispundensi sudah ada tidak harus diuji,” cetus Mahfud.
Mahfud menegaskan, sembilan hakim MK tak mau berkonflik dengan DPR. Revisi UU memang tugas dan kewenangan DPR. Meski begitu, kata dia, MK berwenang juga tak mengikutinya. “Masing-masing punya kewenangan tak usah dipermasalahkan,” tandasnya.
Diketahui, Ada tujuh substansi yang berubah terkait UU MK. Diantaranya, MK tidak boleh memuat amar putusan kecuali yang dimintakan (ultra petita), kecuali terhadap hal yang tertentu terkait pokok permohonan, kode etik dan perilaku hakim dibentuk majelis hakim konstitusi yang terdiri dari lima unsur yakni pemerintah, DPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudicial; pendidikan hakim konstitusi harus doctor dan magister, masa jabatan hakim konstitusi selama 2 tahun 6 bulan dan dapat dipilih kembali, dan usia pensiun disepakati 70 tahun. (kyd/jpnn)
JAKARTA — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengaku tidak terpengaruh terhadap revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja