MK Kukuhkan Busyro Empat Tahun Pimpin KPK
Senin, 20 Juni 2011 – 13:31 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan masa jabatan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas selama empat tahun. Keputusan tersebut setelah MK mengabulkan permohonan uji materi pasal 34 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Dalam pertimbangan MK, jika pimpinan KPK pengganti hanya menduduki masa jabatan sisa dari anggota pimpinan yang digantikanya maka hal itu melanggar prinsip kemanfaatan yang menjadi tujuan hukum. "Menurut Mahkamah, sekiranya dimaknai bahwa pimpinan pengganti itu adalah hanya menggantikan dan menyelesaikan masa jabatan sisa dari pimpinan yang digantikan, maka mekanisme penggantian tidak harus melalui proses seleksi yang panjang dan rumit dengan biaya yang besar," kata hakim anggota, Hamdan Zoelva.
"Menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Mahfud MD saat mmebacakan amar putusan, Senin (20/6). Menurut MK, pasal 34 UU KPK itu tidak mempunyai kekuatan hukum dan mengikat.
Baca Juga:
Maksudnya, sepanjang tidak dimaknai bahwa pimpinan KPK -baik pimpinan yang diangkat secara bersamaan maupun pimpinan pengganti yang diangkat untuk menggantikan pimpinan yang berhenti dalam masa jabatanya- memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan masa jabatan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas selama empat tahun. Keputusan
BERITA TERKAIT
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa