MK Kukuhkan Busyro Empat Tahun Pimpin KPK
Senin, 20 Juni 2011 – 13:31 WIB
Lebih lanjut Akil juga berpendapat, permohonan pengujian Pasal 34 UU KPK bukan merupakan persoalan konstitusionalitas norma yang bersifat umum atau abstrak,melainkan masalah pelaksanaan hukum di lapangan atau norma konkrit yang hal itu merupakan legal policy dari pembuat Undang-Undang.
"Mengingat pengisian pimpinan dan anggota lembaga negara, masing-masing berbeda dan mempunyai karakteristik tersendiri, oleh karena itu sudah sepantasnya permohonan para Pemohon ditolak oleh Mahkamah," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Indonesia Corruption Watch (ICW), Sekjen TII Teten Masduki, Direktur Pukat UGM Zainal Arifin Mochtar, Ardisal dan Feri Amsari mengajukan yudicial review terhadap masa jabatan Busyro Muqoddas yang oleh DPR hanya berlaku setahun. Sebab Busyro menjadi Ketua KPK menggantikan posisi Antasari Azhar yang dipidana atas kasus pembunuhan berencana Direktut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen. Para penggugat ini berpendapat bahwa sesuai UU KPK, pimpinan terpilih menjabat selama empat tahun.(kyd/ara/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan masa jabatan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas selama empat tahun. Keputusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemensos dan Kementerian PPPA Bentuk Tim untuk Melindungi Perempuan dan Anak
- Sidang Perdana Sengketa Pilkada Madina, Hakim Konstitusi Soroti Permohonan Soal Ini
- Penjaring Ikan yang Hilang di Situbondo Sudah Ditemukan, Begini Kondisinya
- Soal Makan Bergizi Gratis Belum Berjalan dengan Baik, Zulhas Beri Alasan Begini
- Gelar Aksi di Mabes Polri, Mahasiswa Tuntut Oknum Polisi Terlibat Bisnis Rokok Ilegal di Malang Diperiksa
- Sudah Mengabdi Puluhan Tahun Tak Bisa Ikut PPPK 2024, Malah jadi Outsourcing