MK Kukuhkan Hak Pensiun PNS Usia 50 Tahun
Senin, 28 Februari 2011 – 21:03 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai yang digugat oleh Dominikus Dagang. MK mengukuhkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berhak mendapat pensiun batas usia minimal 50 tahun. ”Batas usia pensiun minimal 50 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun telah memenuhi asas proporsionalitas, jika pertimbangannya produktivitas kerja seseorang dan masa pengabdiannya terhadap Negara,” kata Hakim Konstitusi, Hamdan Zulva.
Pada sidang putusan dengan delapan hakim konstitusi yang digelar Senin (28/2), Mahkamah menyimpulkan gugatan yang diajukan pemohon tidak berdasar serta tidak beralasan hukum. "Amar putusan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Mahfud MD membacakan amar putusan.
Baca Juga:
Dalam pertimbanganya, Mahkamah berpendapat harus ada batas minimum usia pensiun dan batas minimum masa kerja seorang pegawai negeri. Jika batas itu dihilangkan atau tidak jelas maka hal itu justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang dapat menimbulkan ketidakadilan baik bagi negara maupun kalangan pegawai negeri sipil.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai
BERITA TERKAIT
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri