MK Kukuhkan Hak Pensiun PNS Usia 50 Tahun

MK Kukuhkan Hak Pensiun PNS Usia 50 Tahun
MK Kukuhkan Hak Pensiun PNS Usia 50 Tahun
Oleh sebab itu, Mahkamah sependapat dengan Pemerintah bahwa persyaratan tersebut bersifat kumulatif. Apabila seseorang berhenti sebagai pegawai negeri sebelum berusia 50 tahun dan sudah melampaui masa kerja minimal 20 tahun, sekalipun yang bersangkutan tidak mendapatkan hak pensiun, tetapi menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2008 tentang Pengembalian Nilai Tunai Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Diberhentikan Tanpa Hak Pensiun, yang bersangkutan masih berhak mendapatkan pengembalian 4,75 persen dari 10 persen iuran yang dipotong setiap bulan selama ia menjadi pegawai negeri sipil.

Selain itu, mahkamah berpendapat bahwa pasal Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 34 UUD 1945 diperuntukkan bagi siapa saja yang menjadi pegawai negeri sipil dan pengaturan persyaratan tersebut tidaklah bersifat diskriminatif karena tidak dibeda-bedakan antara pegawai negeri yang satu dengan yang lain.

“Oleh karena itu, Pasal 9 ayat (1) huruf a UU 11/1969 tidak bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUD 1945 tersebut di atas, karena Pasal 9 ayat (1) huruf a UU 11/1969 tidak mengurangi atau menghalangi hak pemohon dalam menerima bagian yang diambil dari gaji yang dipotong setiap bulan bagi setiap pejabat negara dan PNS sebanyak 4,75 persen, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2008 tentang Pengembalian Nilai Tunai Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang

Diberhentikan Tanpa Hak Pensiun,” tandas Hamdan.

Sebagaimana diketahui, penggugat merupakan mantan pegawai Kesekretariatan Gubernur Kupang ini  mendalilkan hak konstitusionalnya terlanggar akibat berlakunya pasal 9 ayat 1 hurup a UU Pensiunan Pegawai. Akibat ketentuan dalam pasal tersebut penggugat tidak memperoleh hak pensiun dikarenakan pada saat pemberhentian belum berusia 50 tahun meskipun masa kerjanya 24 tahun 7 bulan. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News