MK Kukuhkan Hasil Pemilukada Sorolangun
Senin, 06 Juni 2011 – 20:42 WIB

MK Kukuhkan Hasil Pemilukada Sorolangun
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilukada Kabupaten Sorolangun, Provinsi Jambi. Perkara yang terigestrasi dengan nomor 53/PHPU.D-IX/2011 itu diajukan pasangan As’ad Isma-Maryadi Syarif. Meski demikian MK adanya anak-anak SMA atau anak di bawah umur yang ikut mencoblos pada hari pemungutan suara. Namun, Mahkamah tidak menemukan cukup bukti bahwa mereka dimobilisasi oleh Pasangan Cek Endra -Pahrul Rozi. “Serta tidak diuraikan pula korelasi keikutsertaan anak-anak tersebut dengan perolehan suara masing-masing pasangan calon,” kata hakim Hamdan Zoelva.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua majelis hakim hakim Mahfud MD membacakan amar putusan, Senin (6/6). Dengan demikian, Mahkamah mengesahkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarolangun yang menetapkan pasangan Cek Endra-Pahrul Rozi sebagai bupati dan wakil bupati dengan perolehan suara tertinggi yakni, 75.838 (58,22%) suara.
Baca Juga:
Berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, MK menilai penggugat tidak menguraikan dengan jelas tuduhan tentang politik uang seperti mengenai pemberi ataupun signifikansinya terhadap perolehan suara calon. Selain itu, Panwaslu juga menyatakan bahwa laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak lengkap.
Baca Juga:
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilukada Kabupaten Sorolangun, Provinsi Jambi. Perkara yang terigestrasi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gibran bin Jokowi Tak Berkontribusi, Wajar Ada yang Meminta Ganti
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres
- Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi Bakal Direshuffle?