MK Kukuhkan Hasil Pemilukada Sorolangun
Senin, 06 Juni 2011 – 20:42 WIB
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilukada Kabupaten Sorolangun, Provinsi Jambi. Perkara yang terigestrasi dengan nomor 53/PHPU.D-IX/2011 itu diajukan pasangan As’ad Isma-Maryadi Syarif. Meski demikian MK adanya anak-anak SMA atau anak di bawah umur yang ikut mencoblos pada hari pemungutan suara. Namun, Mahkamah tidak menemukan cukup bukti bahwa mereka dimobilisasi oleh Pasangan Cek Endra -Pahrul Rozi. “Serta tidak diuraikan pula korelasi keikutsertaan anak-anak tersebut dengan perolehan suara masing-masing pasangan calon,” kata hakim Hamdan Zoelva.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua majelis hakim hakim Mahfud MD membacakan amar putusan, Senin (6/6). Dengan demikian, Mahkamah mengesahkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarolangun yang menetapkan pasangan Cek Endra-Pahrul Rozi sebagai bupati dan wakil bupati dengan perolehan suara tertinggi yakni, 75.838 (58,22%) suara.
Baca Juga:
Berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, MK menilai penggugat tidak menguraikan dengan jelas tuduhan tentang politik uang seperti mengenai pemberi ataupun signifikansinya terhadap perolehan suara calon. Selain itu, Panwaslu juga menyatakan bahwa laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak lengkap.
Baca Juga:
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilukada Kabupaten Sorolangun, Provinsi Jambi. Perkara yang terigestrasi
BERITA TERKAIT
- Komisi III DPR Minta Kapolri Jawab Aduan Masyarakat soal Sengketa Lahan Sawit Ini
- Elektabilitas Elly Lasut-Hanny Joost Sulit Dikejar Pasangan Lain di Pilgub Sulut 2024
- Tokoh Betawi Doakan Pramono Anung Jadi Gubernur yang Tulus Melayani Warga
- Demokrat Soal Pertemuan di Kertanegara: Pak SBY Siap Membantu dan Menyukseskan Pemerintahan Prabowo
- NCS Polri Minta Polda Lampung Maksimalkan Coolling System Jelang Pilkada 2024
- Survei LSI Sebut Semua Peserta Pilgub Perlu Dukungan Anies, Jubir Anies Bilang Begini