MK Kukuhkan Hasil Pemilukada Sorolangun
Senin, 06 Juni 2011 – 20:42 WIB
Selanjutnya kata Hamdan, Mahkamah menilai tudingan penggugat mengenai kepindahan mencoblos calon bupati, Cek Endra dan istrinya Rosita Endra tidak relevan untuk dinilai. Sebab, kalaupun perpindahan lokasi memilih dilarang maka penggugat tidak menguraikan implikasinya bagi proses dan hasil Pemilukada.
Baca Juga:
Selain itu, Mahkamah menilai laporan adanya 42 nama fiktif di DPT TPS 05 telah ditindaklanjuti oleh Panwaslu sebagai pelanggaran kode etik dan melimpahkannya kepada Badan Pengawas Pemilu. Mahkamah tidak menemukan bukti bahwa 42 nama pemilih fiktif tersebut telah dipergunakan untukkeuntungan salah satu pasangan calon .
“Berdasarkan penilaian hukum di atas, dalam rangkaian satu dengan yang lain, Mahkamah berpendapat bahwa gugatan pemohon tidak terbukti secara signifikan mempengaruhi hasil Pemilukada . Selain itu Mahkamah tidak menemukan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif ,” tandas Hamdan. (kyd/jpnn)
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilukada Kabupaten Sorolangun, Provinsi Jambi. Perkara yang terigestrasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Riezky Aprilia Ingin Berdayakan Perempuan Sumsel Lewat Pertanian
- Komisi III DPR Minta Kapolri Jawab Aduan Masyarakat soal Sengketa Lahan Sawit Ini
- Elektabilitas Elly Lasut-Hanny Joost Sulit Dikejar Pasangan Lain di Pilgub Sulut 2024
- Tokoh Betawi Doakan Pramono Anung Jadi Gubernur yang Tulus Melayani Warga
- Demokrat Soal Pertemuan di Kertanegara: Pak SBY Siap Membantu dan Menyukseskan Pemerintahan Prabowo
- NCS Polri Minta Polda Lampung Maksimalkan Coolling System Jelang Pilkada 2024