MK Kukuhkan Kemenangan ABM-NA

MK Kukuhkan Kemenangan ABM-NA
MK Kukuhkan Kemenangan ABM-NA
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui hakim ketua Akil Mochtar SH akhirnya putuskan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Polimali Mandar, Sulawesi Barat. Ketetapan hasil perhitungan suara pemilukada Polman dimenangkan oleh pasangan Ali Baal Masdar-Nadjamudin Ibrahim (ABM-NA), yang digugat oleh pasangan Aadin S Mengga-Amin Manggabarani (Al-Amin).

Kuasa hukum Muhammad Hatta sebelumnya menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polman menggelembungkan suara Pemilukada pada 16 Oktober 2008. Menurut pihak Al-Amin, KPU menggelembungkan suara untuk ABM-NA sebanyak 3.326 suara. Untuk itulah tim Al-Amin menolak hasil perhitungan suara yang dibuat KPUD Polman. ”Akibatnya ada 20 ribu nama dalam DPT (daftar pemilih tetap) tidak bisa mencoblos. Kami ajukan 24 bukti dan 6 saksi untuk ini,” kata Hatta.

Sebaliknya, pihak KPUD Polman membantah telah melakukan penggelembungan suara Pemilukada. ”Bagaimana mungkin ada penggelembungan suara padahal saat rekapitulasi hasil perhitungan dihadiri oleh para saksi dan termasuk pemohon,” cetus kuasa hukum KPUD Polman, Nursalim.

Berdasarkan rilis MK, rekapitulasi KPUD, hasil Pemilukada Polman dimenangkan pasangan ABN-MA yang memperoleh suara 78.191 (41,87%), sementara Al-Amin memperoleh suara sebanyak 59.169 (31,69%).(gus/jpnn)


JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui hakim ketua Akil Mochtar SH akhirnya putuskan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Polimali


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News