MK Kukuhkan Kemenangan Ade-Celli di Karawang
Kamis, 16 Desember 2010 – 22:04 WIB
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh empat pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Karawang dalam perkara nomor 213/PHPU.D-VIII/2010 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum tahun 2010.
Pada sidang pembacaan putusan yang digelar Kamis (16/12), hakim MK menganggap dalil yang diajukan penggugat tidak cukup kuat untuk membatalkan hasil pungutan suara. Dengan demikian MK menyatakan sah menurut hukum pasangan Ade Swara-Cellica Nurrachadiana sebagai pasangan calon terpilih pada pemilukada kabupaten karawang tahun 2010 sesuai dengan Surat Keputusan Kabupaten Karawang Nomor 42/kpts/KPU-Kabupaten 011.329016/2010 tanggal 18 November 2010.
Baca Juga:
"Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait serta menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Ketua MK Mahfud MD membacakan putusan. Disebutkan, terhadap dalil pemohon mengenai adanya pelanggaran dalam proses pendaftaran untuk meloloskan salah satu pasangan calon yang tidak memenuhi syarat kesehatan, kata hakim, KPU Karawang dan pihak terkait membantah dengan mengajukan bukti-bukti dipersidangan.
"Terhadap permasalahan hukum mengenai pasangan calon pemilukada yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan, mahkamah menilai tindakan termohon (KPU Karawang) sudah sah dan gugatan pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan hukum," kata Hakim di ruang sidang pleno gedung MK.
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh empat pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Karawang dalam perkara nomor
BERITA TERKAIT
- Real Count Pilkada Purwakarta 2024: Anne Ratna Mustika Berat, Lihat Itu Aksi Dedi Mulyadi
- Optimistis Pilkada Jakarta 2 Putaran, BePro Siap All Out Menangkan Ridwan Kamil-Suswono
- Pilgub Jakarta: Pramono Menang di 5 Kota dan 1 Kabupaten, Ini Angkanya
- Pakar Prediksi Putaran Kedua Pilgub Jakarta Bakal Sengit
- Jika Pilkada Jakarta 2 Putaran, RK-Suswono Berpeluang Menang
- Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi