MK Kukuhkan Kemenangan Ade-Celli di Karawang
Kamis, 16 Desember 2010 – 22:04 WIB

MK Kukuhkan Kemenangan Ade-Celli di Karawang
Terkait tudingan KPU Karawang tidak menyampaikan undangan kepada pemilih, kata hakim, juga sudah dibantah oleh KPU Karawang. "Sudah dibantah oleh termohon dan dalil pemohon tidak didukung oleh bukti-bukti. Selain itu, pemohon juga mendalilkan adanya politik uang, sedangkan pihak terkait membantah tidak pernah melakukan politik uang," begitu bunyi amar putusan.
Terhadap permasalahan hukum tersebut, menurut MK, berdasarkan bukti-bukti dipersidangan, "Jika pun terjadi politik uang tidak mempengaruhi peringkat hasil pemungutan suara sehingga dalil tidak terbukti dan beralasan hukum." (kyd/jpnn)
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh empat pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Karawang dalam perkara nomor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah