MK Kukuhkan Kemenangan Ade-Celli di Karawang
Kamis, 16 Desember 2010 – 22:04 WIB
Terkait tudingan KPU Karawang tidak menyampaikan undangan kepada pemilih, kata hakim, juga sudah dibantah oleh KPU Karawang. "Sudah dibantah oleh termohon dan dalil pemohon tidak didukung oleh bukti-bukti. Selain itu, pemohon juga mendalilkan adanya politik uang, sedangkan pihak terkait membantah tidak pernah melakukan politik uang," begitu bunyi amar putusan.
Terhadap permasalahan hukum tersebut, menurut MK, berdasarkan bukti-bukti dipersidangan, "Jika pun terjadi politik uang tidak mempengaruhi peringkat hasil pemungutan suara sehingga dalil tidak terbukti dan beralasan hukum." (kyd/jpnn)
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh empat pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Karawang dalam perkara nomor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilkada 2024 Telah Usai, Ketua LUIS Ingatkan Umat Muslim Jangan Terprovokasi Hoaks
- Benny Sabdo: Bawaslu Awasi Melekat Rekapitulasi Suara Pilgub Jakarta 2024
- Pilgub Banten 2024: Bu Airin Kalah 2-6 dari Pak Andra, Ini Perinciannya
- AKBP Kuswara Minta Bantuan Polda setelah Puncak Jaya Sempat Membara
- Real Count Pilkada Purwakarta 2024: Anne Ratna Mustika Berat, Lihat Itu Aksi Dedi Mulyadi
- Optimistis Pilkada Jakarta 2 Putaran, BePro Siap All Out Menangkan Ridwan Kamil-Suswono