MK Kukuhkan Kemenangan Airin di Tangsel
Kamis, 24 Maret 2011 – 19:00 WIB
JAKARTA - Pupus sudah keinginan Andre Taulani untuk menjadi Wakil Wali Kota Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengukuhkan keputusan KPU Tangsel atas hasil Pemilihan Suara Ulang yang dimenangi pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie. MK pun membacakan masing-masing perolehan suara PSU Pemilukada Tangsel yang diikuti empat pasang calon itu. Jumlah total suara sah adalah 450.496. Pasangan nomor urut (1) Yayat Sudrajat-Norodom Sukarno meraih 4993 suara. Selanjutnya pasangan nomor urut (2) Rodiyah Najibha-Sulaiman Yasin meraih 5106 suara.
Pada persidangan yang digelar Kamis (24/3) sore, MK berpendapat proses PSU Pemilukada Tangsel yang digelar pada 27 Februari lalu sudah berjalan dengan baik. Pada persidangan tersebut, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati menyatakan, tidak ada kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif yang mempengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon.
Baca Juga:
"Mahkamah menilai adanya laporan pelanggaran tidak signifikan mempengaruhi perolehan masing-masing calon. Tidak ada bukti yang cukup menunjukan pelanggaran yang masif dan terstruktur. Bahkan tidak ada yang sporadis," kata Maria. Namun jika ada pelanggaran yang terjadi, pihak berwajib bisa menindaklanjuti laporan tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Pupus sudah keinginan Andre Taulani untuk menjadi Wakil Wali Kota Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- Janji Robinsar Fajar di Debat Perdana, Beri Kesetaraan Disabilitas & Bangun Youth Center
- Adinda Lebu Raya Fokus Untuk Pemberdayaan Ekonomi Perempuan
- Dukung Langkah Prabowo Selamatkan Sritex, Komisi VII DPR Bakal Lakukan Ini
- Hadir Konsolidasi PDIP di Yogya, Hasto: Pilkada Momentum Mengubah Peta Politik
- Pilkada Kebumen 2024, Pengamat: Visi dan Misi Lilis-Zaeni Mudah Diterima Masyarakat
- GPN RI Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono, Siap Bantu Meraih Kemenangan 1 Putaran