MK Kukuhkan Kemenangan Atut-Rano

MK Kukuhkan Kemenangan Atut-Rano
MK Kukuhkan Kemenangan Atut-Rano
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilukada Banten yang diajukan tiga pasangan calon gubernur-wagub Banten, yakni Wahidin Halim-Irna Narulita, Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki, dan bakal calon dari independen Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata.    

Dengan putusan MK ini, maka keputusan KPU Banten yang menetapkan Ratu Atut-Rano Karno sebagai pasangan pemenang dengan perolehan 49,65 persen suara, sudah sah dan berhak untuk dilantik menjabat sebagai gubernur dan wakil gubernur Provinsi Banten periode 2011-2016.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua Majelis Hakim Mahfud MD, saat membacakan putusan di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Selasa (22/11). Putusan itu sontak disambut sorak-sorai ratusan pendukung Ratu Atut-Rano Karno yang memadati ruang sidang. Pendukung pasangan yang diusung Partai Golkar dan PDI Perjuangan ini, yang berada di luar gedung, juga tidak kalah heboh.

Mahkamah meyakini bahwa tindakan politik uang dan keberpihakan aparat pemerintahan memang terjadi dalam skala tertentu dan menguntungkan masing-masing pihak, baik para pihak penggugat maupun pasanga terpilih, sebagaimana terbukti dalam persidangan.    

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilukada Banten yang diajukan tiga pasangan calon gubernur-wagub Banten, yakni Wahidin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News