MK Kukuhkan Kemenangan Atut-Rano
Selasa, 22 November 2011 – 19:03 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilukada Banten yang diajukan tiga pasangan calon gubernur-wagub Banten, yakni Wahidin Halim-Irna Narulita, Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki, dan bakal calon dari independen Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata. Mahkamah meyakini bahwa tindakan politik uang dan keberpihakan aparat pemerintahan memang terjadi dalam skala tertentu dan menguntungkan masing-masing pihak, baik para pihak penggugat maupun pasanga terpilih, sebagaimana terbukti dalam persidangan.
Dengan putusan MK ini, maka keputusan KPU Banten yang menetapkan Ratu Atut-Rano Karno sebagai pasangan pemenang dengan perolehan 49,65 persen suara, sudah sah dan berhak untuk dilantik menjabat sebagai gubernur dan wakil gubernur Provinsi Banten periode 2011-2016.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua Majelis Hakim Mahfud MD, saat membacakan putusan di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Selasa (22/11). Putusan itu sontak disambut sorak-sorai ratusan pendukung Ratu Atut-Rano Karno yang memadati ruang sidang. Pendukung pasangan yang diusung Partai Golkar dan PDI Perjuangan ini, yang berada di luar gedung, juga tidak kalah heboh.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilukada Banten yang diajukan tiga pasangan calon gubernur-wagub Banten, yakni Wahidin
BERITA TERKAIT
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- Eddy Soeparno: Retreat Kepala Daerah, Ajang Menyamakan Persepsi Kejar Target 8 Persen
- Legislator PKB Duga Pagar Laut Modus Menguasai Lahan, Minta Menteri ATR Tanggung Jawab
- Soal Rencana Pembatasan Usia Medsos, Dave Komisi I: Keberpihakan Melindungi Generasi Muda
- Rahmat Saleh PKS Minta Mendagri Lantik Kepala Daerah Tak Bersengketa Sesuai Jadwal