MK Kukuhkan Kemenangan Atut-Rano

MK Kukuhkan Kemenangan Atut-Rano
MK Kukuhkan Kemenangan Atut-Rano
"Namun khususnya terhadap dalil pemohon, mahkamah tidak menemukan adanya pelanggaran pemilukada yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilkada Provinsi Banten Tahun 2011," kata Hakim Konstitusi Akil Mochtar saat membacakan mahkamah.

Selain itu, mahkamah juga tidak membantah adanya intimidasi, perusakan, kekerasan, dan lain sebagainya. Sayang, semua pelanggaran itu menurut mahkamah tidak berpengaruh secara signifikan terhadap hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon. 

Meski demikian, MK meminta aparat penagak hukum tetap melanjutkan proses terkait perkara pidana dalam pelaksanaan Pilkada Banten setelah pengucapan putusan ini.  

Menurut Mahkamah seperti disampaikan Akil,  tuduhan penggelembungan suara melalui software sudah dibantah KPU Banten. Hal itu karena KPU Banten dalam menghitung surat suara menggunakan cara manual. Adapun penggunaan software program excel hanya untuk memudahkan penghitungan, tidak sampai menambah suara pasangan Ratu Atut-Rano Karno.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilukada Banten yang diajukan tiga pasangan calon gubernur-wagub Banten, yakni Wahidin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News