MK Kukuhkan Kemenangan Atut-Rano
Selasa, 22 November 2011 – 19:03 WIB
"Namun khususnya terhadap dalil pemohon, mahkamah tidak menemukan adanya pelanggaran pemilukada yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilkada Provinsi Banten Tahun 2011," kata Hakim Konstitusi Akil Mochtar saat membacakan mahkamah.
Baca Juga:
Selain itu, mahkamah juga tidak membantah adanya intimidasi, perusakan, kekerasan, dan lain sebagainya. Sayang, semua pelanggaran itu menurut mahkamah tidak berpengaruh secara signifikan terhadap hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon.
Meski demikian, MK meminta aparat penagak hukum tetap melanjutkan proses terkait perkara pidana dalam pelaksanaan Pilkada Banten setelah pengucapan putusan ini.
Menurut Mahkamah seperti disampaikan Akil, tuduhan penggelembungan suara melalui software sudah dibantah KPU Banten. Hal itu karena KPU Banten dalam menghitung surat suara menggunakan cara manual. Adapun penggunaan software program excel hanya untuk memudahkan penghitungan, tidak sampai menambah suara pasangan Ratu Atut-Rano Karno.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilukada Banten yang diajukan tiga pasangan calon gubernur-wagub Banten, yakni Wahidin
BERITA TERKAIT
- Peran Politik Muzani Gerindra Sebagai Perantara Komunikasi Prabowo-Megawati
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- Eddy Soeparno: Retreat Kepala Daerah, Ajang Menyamakan Persepsi Kejar Target 8 Persen
- Legislator PKB Duga Pagar Laut Modus Menguasai Lahan, Minta Menteri ATR Tanggung Jawab
- Soal Rencana Pembatasan Usia Medsos, Dave Komisi I: Keberpihakan Melindungi Generasi Muda