MK Kukuhkan Kemenangan Bur-Nojeng di Pilkada Takalar
Selasa, 06 November 2012 – 06:35 WIB
JAKARTA - Upaya hukum pasangan calon bupati Takalar, Syamsari Kitta-Hamzah Barlian (Sa"ritta) dan Andi Makmur Sadda-Nashar Andi Baso (Aman) terhadap sengketa pilkada Takalar, berakhir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan keduanya sebagai pemohon. MK memutuskan tidak menerima eksepsi permohonan dari pihak pemohon terkait sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Takalar, Sulawesi Selatan.
MK menilai dalil semua tuduhan pihak pemohon tidak terbukti secara hukum. "Permohonan oleh termohon itu kita tolak karena tidak bisa memiliki dalil yang kuat secara hukum dan tidak bisa memberikan bukti yang meyakinkan secara hukum, apalagi saksi dari pihak pemohon mengakui tidak pernah melapor ke panitia pengawas pemilu (panwas) sehingga tidak bisa ditindak lanjuti oleh pihak panwas,"ungkap Ketua MK, Mahfud MD saat membacakan putusan Sengketa pilkada Takalar, Senin (5/11).
Baca Juga:
Menurut mantan Menteri Pertahanan ini, pihak pemohon tidak bisa membuktikan bahwa terjadi penambahan dan pengurangan suara dalam proses pilkada Takalar. " Termasuk, pembuktian adanya dugaan pelanggaran secara terstrukrur, sistemasi dan massif itu tidak bisa di buktikan secara hukum,"kata Mahfud.
Olehnya itu, majelis Hakim MK menolak seluruh eksepsi permohonan dari pihak pemohon terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak penyelenggara pilkada, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Takalar dan pihak terkait, pasangan calon Bupati Takalar yang terpilih, Burhanuddin Baharuddin-Natsir Ibrahim (Bur-Nojeng).
JAKARTA - Upaya hukum pasangan calon bupati Takalar, Syamsari Kitta-Hamzah Barlian (Sa"ritta) dan Andi Makmur Sadda-Nashar Andi Baso (Aman) terhadap
BERITA TERKAIT
- Survei: 51,9 Persen Warga Cilegon Tidak Puas Tehadap Kinerja Helldy Agustian
- Agustiar Sabran Mampu Memimpin Kemajuan Kalteng dan Menyejahterakan Rakyat
- Pendukung Anies Bentuk Relawan PA'DOEL, Lalu Dukung Pramono-Rano di Pilkada Jakarta
- HUT ke-24 Banten, HMI Serang Serukan Lawan Politik Dinasti
- Bawaslu Rilis Sejumlah Larangan di Masa Kampanye, Simak
- Ahok Kecam Pimpinan DPRD DKI yang Sebut Nama Ridwan Kamil: Tak Tahu Protokol!