MK Kukuhkan Kemenangan Bur-Nojeng di Pilkada Takalar

MK Kukuhkan Kemenangan Bur-Nojeng di Pilkada Takalar
MK Kukuhkan Kemenangan Bur-Nojeng di Pilkada Takalar
JAKARTA - Upaya hukum pasangan calon bupati Takalar, Syamsari Kitta-Hamzah Barlian (Sa"ritta) dan Andi Makmur Sadda-Nashar Andi Baso (Aman) terhadap sengketa pilkada Takalar, berakhir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan keduanya sebagai pemohon. MK memutuskan tidak menerima eksepsi permohonan dari pihak pemohon terkait sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Takalar, Sulawesi Selatan.

MK menilai dalil semua tuduhan pihak pemohon  tidak terbukti secara hukum. "Permohonan oleh termohon itu kita tolak karena tidak bisa memiliki dalil yang kuat secara hukum dan tidak bisa memberikan bukti yang meyakinkan secara hukum, apalagi saksi dari pihak pemohon mengakui tidak pernah melapor ke panitia pengawas pemilu (panwas) sehingga tidak bisa ditindak lanjuti oleh pihak panwas,"ungkap Ketua MK, Mahfud MD saat membacakan putusan Sengketa pilkada Takalar, Senin (5/11).

Menurut mantan Menteri Pertahanan ini, pihak pemohon tidak bisa membuktikan bahwa terjadi penambahan dan pengurangan suara dalam proses pilkada Takalar. " Termasuk, pembuktian adanya dugaan pelanggaran secara terstrukrur, sistemasi dan massif itu tidak bisa di buktikan secara hukum,"kata Mahfud.

Olehnya itu, majelis Hakim MK menolak seluruh eksepsi permohonan dari pihak pemohon terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak penyelenggara pilkada, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Takalar dan pihak terkait, pasangan calon Bupati Takalar yang terpilih, Burhanuddin Baharuddin-Natsir Ibrahim (Bur-Nojeng).

JAKARTA - Upaya hukum pasangan calon bupati Takalar, Syamsari Kitta-Hamzah Barlian (Sa"ritta) dan Andi Makmur Sadda-Nashar Andi Baso (Aman) terhadap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News