MK Kukuhkan Kemenangan Calon Demokrat di Konut

MK Kukuhkan Kemenangan Calon Demokrat di Konut
MK Kukuhkan Kemenangan Calon Demokrat di Konut
JAKARTA - Pasangan Aswad Sulaiman P-Ruksamin yang diusung Partai Demokrat dan Partai Bulan Bintang (PBB) kini tinggal menunggu dilantik sebagai Bupati-Wakil Bupati Konawe Utara (Konut) Periode 2011-2015. Itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi pengadil terakhir sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) mengukuhkan putusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konawe Utara yang menetapkan Aswad-Ruksamin sebagai pasangan calon bupati terpilih.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara untuk melaksanakan putusan ini," kata Ketua Hakim Ketua, Mahfud MD pada saat pembacaan putusan sengketa Pemilukada Konawe Utara di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (16/3).

Dalam amar putusannya, Mahfud yang juga Ketua MK merinci penetapan perolehan suara masing-masing delapan calon pada Pemungutan Suara Ulang (PSU).  Pasangan calon nomor urut satu, Aswad-Ruksamin sejumlah 2.327 suara. Nomor urut dua, Abdul Hamid Basir-Tamerin Pawani dua suara, Mustari-M Nur Sinapoy (tiga), satu suara, Apoda-Kahar (empat), satu suara, Sudiro-Sitti Halna (lima), 1.814 suara, Herry Asiku-Andhy

Beddu (enam) satu suara,  Herry Hermansyah Silondae-Andi Syamsul Bahri (tujuh) tiga suara, dan Slamet Riadi-Rudin Lahadi (delapan), satu suara.

Dengan penetapan hasil perolehan suara ini, berarti sudah tidak ada lagi pemungutan suara tahap kedua di Pemilukada Konut.  Pasalnya tambahan 2.327 pada PSU 25 Januari lalu dengan pemungutan suara 7 Oktober 2010, pasangan Aswad-Ruksamin memperoleh 10.006 suara atau sekitar 30,94 persen dan dinyatakan sebagai pasangan calon bupati terpilih. Sementara Sudiro-Sitti Halna sendiri hanya memperoleh suara

JAKARTA - Pasangan Aswad Sulaiman P-Ruksamin yang diusung Partai Demokrat dan Partai Bulan Bintang (PBB) kini tinggal menunggu dilantik sebagai Bupati-Wakil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News