MK Kukuhkan Kemenangan Calon Demokrat-PAN di Konsel
Selasa, 10 Agustus 2010 – 21:20 WIB
Pendapat mahkamah ini diperkuat kontra bukti yang diajukan Ketua KPU Konsel Achmadi. Menurutnya, yang terjadi bukan penggelembungan dana, melainkan terjadinya pengurangan anggaran karena pemungutan suara ulang yang diusulkan termohon Rp 3,651 miliar, tetapi disetujui Rp 2,34 miliar.
Mengenai dalil adanya penggelembungan surat suara sebanyak 4.050 suara, itu juga terbantahkan. Kelebihan surat suara itu disebutkan tidak digunakan, tetapi diamankan di Polres Konsel. Hal ini juga dikuatkan dari kesaksian Kapolres Konsel AKBP Bahri, saat memberi keterangan pada persidangan sebelumnya.
Terhadap adanya politik uang yang dilakukan pasangan Sehati, mahkamah menilai dalil termohon tidak beralasan hukum. Alasannya, dari keterangan AKBP Bahri dan Ketua Panwaslukada Konsel, Ruslan Minier, terdapat 38 laporan administrasi dan pidana. Setelah diklarifikasi, 29 laporan nyatanya tidak dapat ditindaklanjuti, sementara satu laporan soal administrasi diteruskan ke KPU dan delapan diajukan ke Gakkumdu.
Salah seorang kuasa hukum pasangan Sutra, Ibnu Sina Bantayan, sementara itu menilai bahwa putusan MK sangat tidak adil. Menurutnya, MK tidak mempertimbangkan adanya pengangkatan 1.000 orang Pegawai Honrer Tidak Tetap (PHTT) yang sebelumnya juga dijadikan pertimbangan pada putusan sidang pertama terhadap hasil Pemilukada Konsel.
JAKARTA - Mahkamah Konsitusi (MK) mengukuhkan kemenangan pasangan Imran-Sutoardjo Pondiu (Sehati) pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)
BERITA TERKAIT
- Bencana Terjadi Saat Pilkada, Bawaslu Rekomendasi PSU
- Habiburokhman Cap Hoaks Informasi Cawe-Cawe Parcok Pas Pilkada
- Sebegini Petugas KPPS yang Wafat pada Pilkada Serentak 2024
- Kritik Pram-Rano yang Deklarasi Menang, Wasisto: Hormati Muruah KPU
- Banyak Orang Jakarta Golput saat Pilgub, KPU DKI Bakal Evaluasi
- Yakin Pilgub Jakarta Berlangsung Satu Putaran, Politikus PDIP Pastikan Kawal Kemenangan Pram-Rano