MK Kukuhkan Kemenangan Calon Demokrat-PAN di Konsel
Selasa, 10 Agustus 2010 – 21:20 WIB
"Calon incumbent ini menggunakan kewenangannya lagi mengangkat PHTT dan telah membawa ke ranah politik. Ada lagi 1.000, dan itu kita sudah buktikan. Ada pengangkatan itu. Justru terjadi pembangkangan yang dilakukan bupati incumbent terhadap adanya pengangkatan kembali itu. Jadi ini tidak adil," katanya.
Sidang pembacaan putusan oleh hakim konstitusi ini, merupakan kali kedua untuk Pemilukada Konsel dengan pemohon yang sama. Sidang kali ini adalah gugatan hasil pemungutan suara ulang, setelah sebelumnya MK mengabulkan gugatan Sutra dan memerintahkan KPU Konsel menggelar pemungutan suara ulang di 550 Tempat Pemungutan Suara (TPS), karena disebutkan terjadi pelanggaran adminstrasi yang terstruktur, sistematis dan massif. KPU Konsel lantas menetapkan 11 Juli dilakukan pemungutan suara ulang.
Sementara itu, kuasa hukum KPU Konsel Safarullah, memandang bahwa putusan hakim konstitusi ini sudah dengan pertimbangan yang jelas. Menurutnya, dalil pemohon tidak bisa dibuktikan untuk masalah yang dipersoalkan, termasuk (soal) proses pengulangan. "Pertimbangan pemohon tidak bisa dibuktikan. Mengenai persoalan lain memang hanya proses pengulangan, tetapi intinya masalah penganggaran, tidak ada mark up. Masalah sisa suara juga tidak ada yang disalahgunakan," ucapnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konsitusi (MK) mengukuhkan kemenangan pasangan Imran-Sutoardjo Pondiu (Sehati) pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok
- Eiis Purwanti: KPU Rejang Lebong Tak Lakukan Hitung Cepat
- Yakin Pram-Rano Menang Satu Putaran, Anies Baswedan: Lihat Data KPU
- Bencana Terjadi Saat Pilkada, Bawaslu Rekomendasi PSU
- Habiburokhman Cap Hoaks Informasi Cawe-Cawe Parcok Pas Pilkada
- Sebegini Petugas KPPS yang Wafat pada Pilkada Serentak 2024