MK Kukuhkan Kemenangan Calon PAN di Bombana

MK Kukuhkan Kemenangan Calon PAN di Bombana
MK Kukuhkan Kemenangan Calon PAN di Bombana
"Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lagi pula tidak terbukti Ketua KPU Bombana berkoordinasi untuk menguntungkan pihak terkait," kata Hamdan Zoelva saat membacakan pertimbangan mahkamah.

Terhadap keikutsertaan Sekretaris Bombana, Rustam Supendy yang memerintahkan Sudirman (tim sukses Tamasya) mengambil bantuan pembangunan rumah ibadah ke pemilih, lanjut Hamdan, Mahkamah berpendapat bahwa tidak cukup bukti. Kata dia, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, bukti-bukti yang diajukan pemohon tidak cukup meyakinkan.

Demikian halnya dengan keterlibatan Sektretaris KPU Bombana, Nasruddin yang memobilisasi warga luar Bombana memilih termasuk membujuk pemilih dengan memberikan uang, politik uang dari Rp 20 ribu sampai Rp 100 ribu.  "Dalil pemohon tidak dibuktikan dengan cukup bukti," kata Hamdan.

Mengenai hasil penghitungan suara yang dianggap Serasi telah terjadi penambahan suara pada Tamasya, Mahkamah berpendapat bahwa bukti-bukti yang diajukan Serasi tidak dijelaskan secara rinci bagaimana terjadinya pelanggaran tersebut sehingga terjadi perubahan perolehan suara.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan kemenangan pasangan yang diusung Partai Amanat Nasional (PAN), Tafdil-Masyhura (Tamasya) pada Pemilihan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News