MK Kukuhkan Kemenangan Calon PDIP di Buru Selatan
Jumat, 04 Maret 2011 – 17:26 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan kemenangan pasangan Tagop Sudarsono Soulisa-Ayub Seleky pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Buru Selatan, Lampung. Pasangan yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini ditetapkan sebagai pemenang dengan memperoleh suara terbanyak 8.443 suara. Selain itu, MK dalam putusannya juga mempertimbangkan hasil pemungutan suara ulang oleh KPUD Buru Selatan di 12 TPS yang ada di Kecamatan Ambalau dan 1 TPS di kecamatan Waesama dan menerbitkan keputusan Nomor 29 tahun 2011 tentang perubahan keputusan KPUD Buru Selatan Nomor 25 tahun 2010 tentang perolehan suara pemilukada Buru Selatan.
Dalam amar putusan MK menetapkan pula perolehan suara pemilukada Buru Selatan tahun 2010 untuk pasangan Anthonius Lesnussa-Hadji Ali memperoreh suara 7.352, pasangan Mahmud Sowakil-Imanuel Teslatu 3.932, pasangan Nurain Patjina Fatsey-Alexander Leopold Lesbatte 3.381 suara, pasangan Zainudin Booy-Yohanis Lesnussa 6.256, pasangan Abdul Basir Solissa-Didon Limau 2.392 suara, dan pasangan Tagop Sudarsono Souulissa-Ayub Seleky memperoleh 8.443 suara.
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru Selatan untuk melaksanakan putusan ini,” kata ketua majelis hakim Mahfud MD membacakan amar putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (4/3)
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan kemenangan pasangan Tagop Sudarsono Soulisa-Ayub Seleky pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)
BERITA TERKAIT
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- FPKB Tolak Penetepan Dekot Jakarta, Ini Alasannya
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Penyerangan RS Indonesia di Gaza Tak Bisa Dibiarkan, Mardani Desak PBB Bersikap
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut