MK Kukuhkan Kemenangan Calon PDIP di Buru Selatan
Jumat, 04 Maret 2011 – 17:26 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan kemenangan pasangan Tagop Sudarsono Soulisa-Ayub Seleky pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Buru Selatan, Lampung. Pasangan yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini ditetapkan sebagai pemenang dengan memperoleh suara terbanyak 8.443 suara. Selain itu, MK dalam putusannya juga mempertimbangkan hasil pemungutan suara ulang oleh KPUD Buru Selatan di 12 TPS yang ada di Kecamatan Ambalau dan 1 TPS di kecamatan Waesama dan menerbitkan keputusan Nomor 29 tahun 2011 tentang perubahan keputusan KPUD Buru Selatan Nomor 25 tahun 2010 tentang perolehan suara pemilukada Buru Selatan.
Dalam amar putusan MK menetapkan pula perolehan suara pemilukada Buru Selatan tahun 2010 untuk pasangan Anthonius Lesnussa-Hadji Ali memperoreh suara 7.352, pasangan Mahmud Sowakil-Imanuel Teslatu 3.932, pasangan Nurain Patjina Fatsey-Alexander Leopold Lesbatte 3.381 suara, pasangan Zainudin Booy-Yohanis Lesnussa 6.256, pasangan Abdul Basir Solissa-Didon Limau 2.392 suara, dan pasangan Tagop Sudarsono Souulissa-Ayub Seleky memperoleh 8.443 suara.
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru Selatan untuk melaksanakan putusan ini,” kata ketua majelis hakim Mahfud MD membacakan amar putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (4/3)
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan kemenangan pasangan Tagop Sudarsono Soulisa-Ayub Seleky pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)
BERITA TERKAIT
- Ratusan Orang di Klaten Deklarasikan Gerakan Jateng Muda
- Elektabilitas Pramono-Rano Karno Tinggi di Semua Wilayah Jakarta
- Menjelang Pemungutan Suara, Bawaslu Minta Pengawas Pilkada 2024 Bikin LHP Secara Detail
- Ahmed Zaki Iskandar Minta Kader Golkar Bekerja Keras Memenangkan Ridwan Kamil-Suswono
- Ridwan Kamil Janji Mau Bikin Jakarta Maju Tetap Berkeadilan
- Membangun Jakarta Bareng Anak Muda, RK Ecosystem Kenalkan Program Kolaborasi ala RIDO