MK Kukuhkan Kemenangan Calon PDIP di Buru Selatan
Jumat, 04 Maret 2011 – 17:26 WIB
“Untuk menguatkan dasar keputusannya, termohonn melampirkan bukti-bukti beritas acara pemungutan suara dan penghitungan suara di 13 TPS,” kata hakim Ahmad Fadlil Sumadi.
Lebih jauh, Fadlil mengatakan terhadap keputusan KPUD Buru Selatan, para pasangan calon tidak mengajukan keberatan atas hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilukada Buru Selatan. “Maka untuk menjamin kepastian hukum, mahkamah menetapkan perolehan suara masing-masing pasangan calon sesuai keputusan KPUD Buru Selatan Nomor 29 tahun 2011 tentang perubahan keputusan KPUD Buru Selatan Nomor 25 tahun 2010 tentang perolehan suara pasangan calon pemilukda Buru Selatan,” tandasnya. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan kemenangan pasangan Tagop Sudarsono Soulisa-Ayub Seleky pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- FPKB Tolak Penetepan Dekot Jakarta, Ini Alasannya
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Penyerangan RS Indonesia di Gaza Tak Bisa Dibiarkan, Mardani Desak PBB Bersikap
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut