MK Kukuhkan Kemenangan Calon PDIP di Wakatobi
Kamis, 05 Mei 2011 – 01:31 WIB
Sementara itu, Kuasa hukum KPU Wakatobi, Safarullah mengatakan sudah memprediksi sejak awal putusan hakim. Alasannya, fakta yang terungkap dan bukti-bukti yang diajukan di persidangan oleh pemohon itu lemah. "Hanya satu yang mendapat penilaian hakim, yakni keterlibatan Camat Wangiwangi Selatan yang memerintahkan kepada desa membentuk tim tujuh. Tapi hanya diyakini satu kepala desa saja, tidak secara seluruhnya, makanya tidak terlalu berpengaruh pada putusan hakim," katanya. (kyd/awa/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan kemenangan pasangan calon incumbent, Hugua-Arhawi (Surgawi) pada Pemilihan Umum Kepala Daerah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Reaksi Ahmad Luthfi soal Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK
- Rokhmin DPR Menduga Pemasangan Pagar Laut di Banten Didalangi Oligarki
- Hadiri Pembukaan Muktamar VI PBB di Bali, Viva Yoga Mauladi Sampaikan Harapan Ini
- Respons Jokowi terkait Keinginan Tim Transisi Pramono Anung
- Spanduk Dukungan Afriansyah Noor Jadi Ketum PBB Bertebaran di Muktamar VI
- Wah, Ada Anwar Usman di Sidang Sengketa Pilkada 2024