MK Kukuhkan Kemenangan Eko di Pilgub Babel
Jumat, 30 Maret 2012 – 06:24 WIB
JAKARTA - Gugatan yang dilayangkan tiga kandidat dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Bangka Belitung (Babel) terhadap keputusan KPU Babel ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, (29/3). Permohonan yang diajukan oleh Yusron-Yusroni (Dobel Y Yes), Zulkarnain-Darmansyah (ZaMAN), Hudarni-Justiar (Hudannur) ditolak MK karena tidak memiliki bukti kuat terhadap gugatan yang diajukan.
MK mengukuhkan, pasangan Eko Maulana Ali-Rustam Effendi (Eko-Trus) yang diusung Partai Golkar, PDIP Perjuangan, dan PKS tetap sebagai calon gubernur Babel terpilih untuk periode 2012-2017. "Menyatakan bahwa menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Panel Hakim, Mahfud MD saat membacakan putusan sengketa Babel di gedung MK, Jalan Medan Merdekan Barat
Dalam perkara kali ini, MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan atas tuduhan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
Permohonan keberatan yang diajukan oleh Dobel Y Yes, ZaMAN, dan Hudannur ini menganggap bahwa KPUD telah melakukan pelanggaran atas teknis sosialisasi dalam Pemilukada. Selain itu, Eko-Trus juga dituduh melakukan melakukan manipulasi DPT dan surat suara, serta aksi politik uang ke hampir semua desa di Provinsi Babel. (sta/jpnn)
JAKARTA - Gugatan yang dilayangkan tiga kandidat dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Bangka Belitung (Babel) terhadap keputusan KPU Babel ditolak oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik