MK Kukuhkan Kemenangan Gatot-Erry di Pilgub Sumut
Senin, 15 April 2013 – 19:05 WIB

MK Kukuhkan Kemenangan Gatot-Erry di Pilgub Sumut
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan pasangan calon Gubernur Sumatera Utara, Gus Irawan Pasaribu-Soekirman dan pasangan Effendi Simbolon-Djumiran Abdi.
Dengan diputuskannya sengketa Pemilihan Gubernur Sumatera Utara ini, maka kemenangan pasangan Gatot Pujo Nugroho-T.Erry Nuradi, sudah sah dan tahapan selanjutnya tinggal menunggu pelantikan.
Baca Juga:
“Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar dalam pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (15/4) petang.
Dalam salah satu pertimbangan hukumnya sebagaimana dibacakan Hakim Anwar Usman, mahkamah menilai dalil-dalil yang diajukan pasangan Gus-Soekirman, salah satunya terkait rekaman video seseorang yang melakukan pencoblosan berulang-ulang pada pasangan calon Gubernur Nomor 5, Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry,tidak jelas kebenarannya.
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan pasangan calon Gubernur Sumatera Utara, Gus Irawan Pasaribu-Soekirman dan pasangan
BERITA TERKAIT
- Para Purnawirawan Minta Wapres Diberhentikan, Tokoh Muda Bersuara Bela Gibran
- Arief Poyuono: Harus Ada Alasan Kuat untuk Menggulingkan Gibran
- Inas Zubir Bicara Krisis dan Peluang Masa Depan Hanura di Tengah Keterpurukan
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum
- Saat Melantik Pengurus Baru Partai Hanura, OSO: Kami Mendukung Prabowo
- Tutup Kegiatan RBN NasDem, Surya Paloh Minta Anak Muda Berjuang Bangun Bangsa