MK Kukuhkan Kemenangan Gatot-Erry di Pilgub Sumut
Senin, 15 April 2013 – 19:05 WIB
“Karena tidak dapat diverifikasi siapa pelaku, sumber maupun bukti pendukung lainnya. Sehingga tidak meyakinkan mahkamah,” ujarnya.
Baca Juga:
Demikian juga terkait pelarangan pengusiran saksi pemohon di Tempat Pemungutan Suara (TPS), mahkamah berpandapat tidak ada bukti pelarangan menggunakan baju batik bercorak cat tumpah. “Tidak ada bukti hal tersebut adanya keberpihakan termohon,” katanya.
Sementara itu terkait dalil adanya politik uang dan pelibatan kepala daerah mendukung pihak terkait, mahkamah berpendapat permasalahan tersebu seharusnya dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “
Serta diselesaikan jenis pelanggaran masing-masing. Tidak ada bukti pelanggaran dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massaif, dilakukan termohon dan secara sginifikan memengaruhi perolehan suara,” ujar Anwar.
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan pasangan calon Gubernur Sumatera Utara, Gus Irawan Pasaribu-Soekirman dan pasangan
BERITA TERKAIT
- Ahmad Yohan DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Wabah PMK Sapi
- Megawati Kritik Kinerja KPK, Cuma Mau Ubek-Ubek Hasto, Tidak Usut Kasus Lain
- Tuduhan Bung Karno Pengkhianat Dicabut, Megawati Berterima Kasih ke Rakyat dan Prabowo
- TAP MPRS Terkait Bung Karno Dihapus, Megawati: Terima Kasih Presiden Prabowo
- Masuk ke Ruangan Acara HUT PDIP, Megawati Langsung Menyalami Sosok Ini
- Tampil di HUT ke-52 PDIP, Butet Baca Puisi 'Dibakar Luka' yang Terinspirasi dari Megawati