MK Kukuhkan Kemenangan Gatot-Erry di Pilgub Sumut
Senin, 15 April 2013 – 19:05 WIB

MK Kukuhkan Kemenangan Gatot-Erry di Pilgub Sumut
Oleh sebab itu setelah mendengar, menimbang semua bukti-bukti yang ada, MK menilai seluruh dalil yang disampaikan pemohon tidak beralasan dan memutuskan menolak gugatan pemohon untuk seluruhnya.
Menurut Akil, keputusan ini ditetapkan oleh seluruh Hakim Konstitusi Jumat (12/4) lalu dan dibacakan secara terbuka pada Senin (15/4), Pukul 16.29 WIB.(gir/jpnn)
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan pasangan calon Gubernur Sumatera Utara, Gus Irawan Pasaribu-Soekirman dan pasangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Persiapan Haji Hampir Rampung, Aprozi Minta Pemerintah Bereskan Permasalahan Teknis
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
- Soal Pencopotan Wapres Gibran bin Jokowi, Pimpinan MPR Singgung Keputusan KPU
- Purnawirawan TNI Usul Copot Wapres RI, Legislator: Harus Ditanggapi Serius Prabowo
- Para Purnawirawan Minta Wapres Diberhentikan, Tokoh Muda Bersuara Bela Gibran