MK Kukuhkan Kemenangan Incumbent di Mamasa

MK Kukuhkan Kemenangan Incumbent di Mamasa
MK Kukuhkan Kemenangan Incumbent di Mamasa
JAKARTA--Pucuk pimpinan pemerintahan Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat, kembali dipegang  Ramlan Badawi. Hal ini berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan dari pesaing calon incumbent itu dalam Pilkada Kabupaten Mamasa, yakni pasangan Obednego Deparringding-David Bambalayuk.

MK mengukuhkan keputusan KPU Mamasa yang menetapkan Badawi-Paotonan sebagai pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilkada.

Menurut Ketua MK M Akil Mochtar, selaku Ketua Hakim Konstitusi yang menyidangkann sengketa  hasil Pilkada Kabupaten Mamasa, putusan ini diambil setelah MK menilai seluruh materi gugatan pemohon tidak terbukti.

"Salah satunya atas dalil kelebihan surat suara yang dipergunakan untuk mempengaruhi perolehan suara Pihak Terkait, majelis hakim MK berpendapat, tudingan tersebut tidak dibuktikan dengan alat bukti yang meyakinkan," bebernya dalam Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (18/7). Demikan juga terhadap tudingan netralitas PNS, juga tidak terbukti.  (ian/jpnn)


JAKARTA--Pucuk pimpinan pemerintahan Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat, kembali dipegang  Ramlan Badawi. Hal ini berdasarkan keputusan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News