MK Kukuhkan Kemenangan Incumbent di Mamasa
Jumat, 19 Juli 2013 – 07:22 WIB
JAKARTA--Pucuk pimpinan pemerintahan Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat, kembali dipegang Ramlan Badawi. Hal ini berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan dari pesaing calon incumbent itu dalam Pilkada Kabupaten Mamasa, yakni pasangan Obednego Deparringding-David Bambalayuk.
MK mengukuhkan keputusan KPU Mamasa yang menetapkan Badawi-Paotonan sebagai pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilkada.
Menurut Ketua MK M Akil Mochtar, selaku Ketua Hakim Konstitusi yang menyidangkann sengketa hasil Pilkada Kabupaten Mamasa, putusan ini diambil setelah MK menilai seluruh materi gugatan pemohon tidak terbukti.
"Salah satunya atas dalil kelebihan surat suara yang dipergunakan untuk mempengaruhi perolehan suara Pihak Terkait, majelis hakim MK berpendapat, tudingan tersebut tidak dibuktikan dengan alat bukti yang meyakinkan," bebernya dalam Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (18/7). Demikan juga terhadap tudingan netralitas PNS, juga tidak terbukti. (ian/jpnn)
JAKARTA--Pucuk pimpinan pemerintahan Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat, kembali dipegang Ramlan Badawi. Hal ini berdasarkan keputusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya
- Pilkada Masuk Masa Tenang, Bawaslu Serang Fokus Mengawasi 2 Titik Rawan
- Jokowi Aktif Mendukung Paslon Tertentu, Al Araf: Secara Etika Itu Memalukan
- Al Araf Nilai Jokowi Memalukan Turun Kampanye di Pilkada 2024
- Polres Pematangsiantar Siap Berikan Keamanan di TPS Saat Pilkada Berlangsung