MK Kukuhkan Kemenangan Incumbent di Mamasa
Jumat, 19 Juli 2013 – 07:22 WIB

MK Kukuhkan Kemenangan Incumbent di Mamasa
JAKARTA--Pucuk pimpinan pemerintahan Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat, kembali dipegang Ramlan Badawi. Hal ini berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan dari pesaing calon incumbent itu dalam Pilkada Kabupaten Mamasa, yakni pasangan Obednego Deparringding-David Bambalayuk.
MK mengukuhkan keputusan KPU Mamasa yang menetapkan Badawi-Paotonan sebagai pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilkada.
Menurut Ketua MK M Akil Mochtar, selaku Ketua Hakim Konstitusi yang menyidangkann sengketa hasil Pilkada Kabupaten Mamasa, putusan ini diambil setelah MK menilai seluruh materi gugatan pemohon tidak terbukti.
"Salah satunya atas dalil kelebihan surat suara yang dipergunakan untuk mempengaruhi perolehan suara Pihak Terkait, majelis hakim MK berpendapat, tudingan tersebut tidak dibuktikan dengan alat bukti yang meyakinkan," bebernya dalam Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (18/7). Demikan juga terhadap tudingan netralitas PNS, juga tidak terbukti. (ian/jpnn)
JAKARTA--Pucuk pimpinan pemerintahan Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat, kembali dipegang Ramlan Badawi. Hal ini berdasarkan keputusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah