MK Kukuhkan Kemenangan JA di Pemilukada Palopo
Senin, 29 April 2013 – 20:41 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan pasangan Haidir Basir-Andi Tamrin Jufri (Hati) pada perkara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Palopo, Sulawesi Sealtan. Putusan tersebut dibacakan langsung Ketua Mejalis sekaligus Ketua MK Akil Mochtar yang berakhir sekitar pukul 16.20 WIB, Senin (29/4).
"Gugatan pasangan saudara Haidir Basir-Andi Tamrin Jufri (Hati) terkait adanya penggelembungan suara dan merugikan pasangannya tidak memiliki relevansi. Majelis menimbang menolak dengan alasan tak memiliki kekuatan bukti yang cukup," kata Akil pada sidang pembacaan putusan yang dihadiri 8 anggota majelis sidang lainnya dan para kuasa hukum penggugat maupun tergugut.
Baca Juga:
Akil yang membacakan sekitar 70 lembar materi kesimpulan MK. Dengan demikian , MK memperkuat keputusan KPU Palopo yang memenangkan pasangan nomor urut satu Judas-Ahmad (JA) sebagai Walikota terpilih Palopo periode 2013-2018. (fmc/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan pasangan Haidir Basir-Andi Tamrin Jufri (Hati) pada perkara Pemilihan Umum Kepala Daerah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya