MK Kukuhkan Kemenangan Jago Golkar di Pilgub Gorontalo
Senin, 19 Desember 2011 – 22:02 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pleno dengan agenda pembacaan putusan atas sengketa Pemilukada Gorontalo, memenangkan pasangan Ruslie Habibie dan Idris Rahim sebagai gubernur/wakil gubernur Gorontalo periode 2011-2016. Dalam putusannya, MK justru mengurangi perolehan suara pemohon yaitu Gusnar Ismail-Tonny Uloli , serta pasangan David Bobihoe-Nelson Pomalingo.
Majelis hakim MK yang diketuai Mahfud MD juga mendiskualifikasi perolehan suara pasangan nomor urut tiga David Bobihoe-Nelson Pomalingo di Kabupaten Gorontalo, serta mengurangi suara pasangan nomor urut satu dan dua. Alhasil suara yang sah tetap dimenangkan pasangan Ruslie Habibie dan Idris Rahim yang meraih suara terbanyak dengan 264.011 suara.
"Karena pasangan nomor urut tiga (David Bobihoe-Nelson Pomalingo) telah terbukti telah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif, maka seluruh perolehan suaranya di Kabupaten Gorontalo dibatalkan demi hukum," tegas Ahmad Sodiki, anggota majelis hakim dalam persidangan, Senin (19/12).
Meski telah terbukti ada pelanggaran yang dilakukan David-Nelson, namun seluruh hasil pilkada tidak lantas dibatalkan. Menurut majelis, karena atas pelanggaran itu baik pasangan nomor satu maupun dua sama-sama dirugikan.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pleno dengan agenda pembacaan putusan atas sengketa Pemilukada Gorontalo, memenangkan pasangan Ruslie
BERITA TERKAIT
- Mbak Titiek Sentil KKP soal Dalang Pagar Laut, Begini Kalimatnya
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas
- Soal Program 20 Hektare Hutan Cadangan, Raja Juli Ungkap Penjelasan, Silakan Disimak
- Interupsi Rapat, Legislator NasDem Bertanya ke Raja Juli Soal Isu Ini
- Olok-olokan Mardani PKS kepada Partai Gelora Berpotensi Mengganggu Persatuan Umat Bela Palestina
- Perempuan Bangsa Gelar Taaruf, Bertekad Jadi Organisasi Terbuka