MK Kukuhkan Kemenangan Kena Ukur-Terkelin di Karo
Kamis, 20 Januari 2011 – 23:40 WIB

MK Kukuhkan Kemenangan Kena Ukur-Terkelin di Karo
Atas materi gugatan itu, hakim MK menilai, tuduhan tidak terbukti.Hal ini berdasarkan bantahan dari KPU Kabupaten Karo maupun pasangan Kena Ukur-Terkelin, melalui saksi-saksi yang diajukan di persidangan. Mahkamah berpendapat dalil pemohon tidak terbukti menurut hukum.
Baca Juga:
“Menurut mahkamah pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya, sehingga surat keputusan KPU Kabupaten Karo Nomor 50/KPU-KK/Pilkada/XII/2010 tentang penetapan hasil penghitungan perolehan suara putaran kedua tetap sah dan berlaku,” kata hakim pada persidangan tersebut. (sam/kyd/jpnn)
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilukada Kabupaten Karo yang diajukan pasangan Siti Aminah Peranginangin dan Sumihar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Marwan Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Tarif Impor Baru yang Diumumkan Trump
- Ini Pesan Megawati untuk Prabowo Lewat Didit
- Gubernur Pramono Bebaskan PBB, Senator Fahira Idris: Kado Indah untuk Warga Jakarta
- Hadiri Open House di Rumah Ketua MPR, Puan Ungkap Pembicaraan Politik
- Kerja Sama TNI-Unud Disorot, Kolonel Agung Bilang Begini
- AHY Jawab Begini Ditanya Pertemuan Prabowo, SBY, dan Megawati