MK Kukuhkan Kemenangan Kena Ukur-Terkelin di Karo
Kamis, 20 Januari 2011 – 23:40 WIB
Atas materi gugatan itu, hakim MK menilai, tuduhan tidak terbukti.Hal ini berdasarkan bantahan dari KPU Kabupaten Karo maupun pasangan Kena Ukur-Terkelin, melalui saksi-saksi yang diajukan di persidangan. Mahkamah berpendapat dalil pemohon tidak terbukti menurut hukum.
Baca Juga:
“Menurut mahkamah pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya, sehingga surat keputusan KPU Kabupaten Karo Nomor 50/KPU-KK/Pilkada/XII/2010 tentang penetapan hasil penghitungan perolehan suara putaran kedua tetap sah dan berlaku,” kata hakim pada persidangan tersebut. (sam/kyd/jpnn)
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilukada Kabupaten Karo yang diajukan pasangan Siti Aminah Peranginangin dan Sumihar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tablig Akbar Majelis Nurul Musthofa: Ridwan Kamil akan Perjuangkan Pengajian di Monas
- Pilwalkot Semarang 2024: Restu & Doa Jokowi untuk Yoyok-Joss
- Teriakan 'Ganti Bupati' Menggema di Kampanye Akbar Paslon 02
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Lihat Senyum Jokowi saat Kampanye Luthfi-Yasin di Simpang Lima Semarang
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi