MK Kukuhkan Kemenangan Lukas-Klemen di Pilgub Papua
Senin, 11 Maret 2013 – 21:49 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan kemenangan pasangan Lukas Enembe-Klemen Tinal pada Pemilukada Papua. MK menganggap permohonan para penggugat tak bisa diterima, sehingga keputusan KPU Papua tentang rekapitulasi suara tetap sah. Sebelum putusan dibacakan, MK menguraikan pertimbangan-pertimbangannya. Mahkamah berpendapat penetapan Lukas Enembe-Klemen Tinal sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua sudah sesuai aturan. MK justru menganggap gugatan para pemohon keliru.
Pada persidangan Senin (11/3), MK membacakan empat putusan terkait sengketa Pemilukada Papua yang diajukan lima kubu pasangan calon Gubernur di provinsi paling timur di Indonesia itu. Dalam putusannya, MK menganggap KPU Papua telah menyelenggarakan Pemilihan Gubernur sesuai ketentuan.
"Mengadili, mengabulkan eksepsi termohon (KPU Papua, red) dan eksepsi Pihak Terkait (Lukas-Klemen, red). Objek permohonan pemohon keliru," ucap Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan kemenangan pasangan Lukas Enembe-Klemen Tinal pada Pemilukada Papua. MK menganggap permohonan para
BERITA TERKAIT
- Diskusi di Kantor PKB, Pakar Mesin Dorong Pemerintah Dukung Industri Baterai EV
- Doli Golkar: Tidak Mungkin Menteri Bikin Kebijakan Tanpa Sepengetahuan Presiden
- Spanduk "Bahlil No Gas 3 Kg Yes" Bermunculan, Prabowo Disarankan Copot Menteri yang Membebani
- Harapan Tusvia Mahasiswi FISIP UIC Kepada Pramono – Rano Karno, Simak
- Prabowo Bicara Peluang Reshuffle, Muzani: Gerindra Dukung Semua Keputusan Presiden
- Sahroni Minta Propam Polri Usut Kejanggalan Pemberhentian Siswa Disabilitas di SPN Polda Jabar