MK Kukuhkan Kemenangan Lukas-Klemen di Pilgub Papua
Senin, 11 Maret 2013 – 21:49 WIB

MK Kukuhkan Kemenangan Lukas-Klemen di Pilgub Papua
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan kemenangan pasangan Lukas Enembe-Klemen Tinal pada Pemilukada Papua. MK menganggap permohonan para penggugat tak bisa diterima, sehingga keputusan KPU Papua tentang rekapitulasi suara tetap sah. Sebelum putusan dibacakan, MK menguraikan pertimbangan-pertimbangannya. Mahkamah berpendapat penetapan Lukas Enembe-Klemen Tinal sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua sudah sesuai aturan. MK justru menganggap gugatan para pemohon keliru.
Pada persidangan Senin (11/3), MK membacakan empat putusan terkait sengketa Pemilukada Papua yang diajukan lima kubu pasangan calon Gubernur di provinsi paling timur di Indonesia itu. Dalam putusannya, MK menganggap KPU Papua telah menyelenggarakan Pemilihan Gubernur sesuai ketentuan.
"Mengadili, mengabulkan eksepsi termohon (KPU Papua, red) dan eksepsi Pihak Terkait (Lukas-Klemen, red). Objek permohonan pemohon keliru," ucap Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan kemenangan pasangan Lukas Enembe-Klemen Tinal pada Pemilukada Papua. MK menganggap permohonan para
BERITA TERKAIT
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Internal PDIP Solid Menyambut Kongres, tetapi Butuh Biaya
- PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, Pemecatan oleh Partai Dinyatakan Tak Sah
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Yasonna Tegaskan Pelaksanaan Kongres VI PDIP Tinggal Menunggu Perintah Ketum
- Brando PDIP Dorong Transparansi Pengelolaan Pendapatan Parkir di Jakarta