MK Kukuhkan Kemenangan Marthen-Budi
jpnn.com - JAKARTA--Mahkamah Konstitusi mengukuhkan kemenangan pasangan Marthen Taha - Budi Doku (MaDu) dalam pilkada Kota Gorontalo tahun lalu.
Dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva, majelis konstitusi menyatakan menolak seluruh gugatan pemohon baik yang diajukan Feriyanto Mayulu-Abdurrahman Bahmid, Adhan Dambea-Idrus, AW Thalib-Ridwan Monoarfa.
"Seluruh gugatan pemohon ditolak karena dalil pemohon aquo tidak meyakinkan," tegas Hamdan saat membacakan putusan di Gedung MK, Kamis (24/4).
MK juga menegaskan tidak bisa ada pilkada ulang karena dalil-dalil permohonan aquo tidak kuat. Ditambah lagi, tidak ada pengaruh signifikan terhadap perolehan suara.
"Dalil pemohon bahwa harus ada pilkada ulang tidak didukung oleh fakta-fakta serta bukti sehingga MK berpendapat permohonan pemohon tidak beralasan dan dotolak MK," tegasnya.
Mengenai perkara Adhan Dambea, MK merujuk pada putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas perkara No 390 K/TUN/2013 dan 391 K/TUN/2013 tertanggal 14 nov 2013 yang sudah berkekuatan hukum tetap. Di mana MA memutuskan menolak kasasi Adhan. (esy/jpnn)
JAKARTA--Mahkamah Konstitusi mengukuhkan kemenangan pasangan Marthen Taha - Budi Doku (MaDu) dalam pilkada Kota Gorontalo tahun lalu. Dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- FPKB Tolak Penetepan Dekot Jakarta, Ini Alasannya
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Penyerangan RS Indonesia di Gaza Tak Bisa Dibiarkan, Mardani Desak PBB Bersikap
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka