MK Kukuhkan Kemenangan SINAR

MK Kukuhkan Kemenangan SINAR
MK Kukuhkan Kemenangan SINAR

Mengenai keberadaan desk pilkada, mahkamah berpendapat dalil pemohon bahwa incumbent menggunakannya untuk pemenangan pasangan SINAR tidak terbukti.

Beberapa dalil pemohon seperti Kejurnas road race, dana Rp 108 juta dari Pemkab Gorut ke Panwas, ditolak mahkamah. Mahkamah juga berpendapat tidak ada pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Cawabu terpilih Roni Imran yang ditemui usai sidang mengaku, putusan MK sudah diduga dari awal kalau akan ditolak. Sebab, kemenangan SINAR diperoleh dengan cara yang benar dan tidak ada manipulasi.

"Langkah ke depan kami akan merealisasikan program kami dalam 100 hari kerja," ujarnya.

Diapun menjamin, meski ada pegawai menjadi saksi pemohon tidak akan dimutasi. "Kecuali kalau ada pelanggaran, tentunya akan dievaluasi lagi. Yang jelas, setiap orang berhak bersaksi untuk siapa saja. Dan kami tidak akan melakukan mutasi hanya karena itu," tegasnya.

Direncanakan pasangan SINAR akan dilantik sebagai bupati dan wabup pada 6 Desember mendatang.

Saat sidang putusan baru dimulai, ketidakhadiran salah satu pemohon (Thariq Modanggu) sempat dipertanyakan Ketua MK Hamdan Zoelva. Sebab, hanya Thariq yang tidak hadir. Dari pantauan, para pendukung yang menghadiri sidang didominasi simpatisan SINAR. Wajah tegang yang terpancar di wajah para simpatisan SINAR saat awal sidang, mulai encer saat majelis membeber fakta persidangan. Kegembiraan membuncah ketika ketua majelis membacakan putusan. Kalimat takbir, tauhid, dan hamdalah pun keluar dari mulut para pendukung SINAR. Sementara pendukung pasangan nomor urut satu maupun dua terlihat lesu dan langsung meninggalkan lobi MK. (esy/jpnn)


JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan kemenangan pasangan Indra Yasin-Roni Imran (SINAR). Dalam sidang pembacaan putusan sengketa pemilukada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News