MK Kukuhkan Kemenangan Syarfi Hutauruk
Jumat, 11 Juni 2010 – 15:56 WIB
JAKARTA--Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Mahfud MD mengukuhkan kemenangan pasangan Drs. H. M. Syarfi Hutauruk- Marudut Situmorang sebagai calon walikota-wakil walikota Sibolga terpilih periode 2010-2015. Hakim MK menolak pasangan H. Afifi Lubis, S.H-Halomoan Parlindungan Hutagalung, S.E untuk seluruhnya. Kembali ke amar putusan MK. Majelis hakim MK menolak dalil-dalil pemohon (Afifi-Halomoan) yang menyebutkan ada kecurangan-kecurangan yang masif, terstruktur dan sistematis yang dilakukan KPU Sibolga. Hakim menjelaskan, bahwa yang dimaksud pelanggaran masif, sistematis dan terstruktur adalah pelanggaran yang melibatkan sedemikian banyak orang, direncanakan secara matang, dan melibatkan pejabat serta penyelenggara pemilu secara berjenjang.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Mahfud MD saat membacakan putusan, di gedung MK, Jakarta, Jumat (11/6). Anggota hakim MK yang lain adalah M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Harjono, dan M. Arsyad Sanusi. Syarfi yang berada di ruang sidang, masih tampak tenang. Afifi dan Halomoan sendiri tidak hadir di persidangan.
Baca Juga:
Usai sidang, kepada JPNN Syarfi mengatakan, dengan keputusan MK ini, maka terbukti sudah bahwa keadilanlah yang menang. "Dengan putusan ini, MK telah mengukuhkan keputusan KPU Kota Sibolga yang menetapkan saya dan Marudut sebagai pemenang," ujar Syarfi.
Baca Juga:
JAKARTA--Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Mahfud MD mengukuhkan kemenangan pasangan Drs. H. M. Syarfi Hutauruk- Marudut Situmorang
BERITA TERKAIT
- Nadya Roihana: PKB Mengutuk Kekerasan di Pilkada Sampang
- Madas Nusantara Deklarasikan Dukungan untuk Pramono-Rano
- 3 Cawagub Tawarkan Kebijakan Menangani Banjir di Jakarta
- Pramono Sebut Anak Abah dan Ahokers Mendukung Dirinya di Pilgub Jakarta
- Sindir Pram-Rano di Debat, Ridwan Kamil Menyeret Nama Ahok
- Serangan Hoaks Makin Ramai, Tim Pemenangan Luthfi-Yasin Lapor Polda Jateng