MK Kukuhkan Kemenangan Syarfi Hutauruk

MK Kukuhkan Kemenangan Syarfi Hutauruk
MK Kukuhkan Kemenangan Syarfi Hutauruk
JAKARTA--Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Mahfud MD mengukuhkan kemenangan pasangan Drs. H. M. Syarfi Hutauruk- Marudut Situmorang sebagai calon walikota-wakil walikota Sibolga terpilih periode 2010-2015. Hakim MK menolak pasangan H. Afifi Lubis, S.H-Halomoan Parlindungan Hutagalung, S.E untuk seluruhnya.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Mahfud MD saat membacakan putusan, di gedung MK, Jakarta, Jumat (11/6). Anggota hakim MK yang lain adalah M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Harjono, dan M. Arsyad Sanusi. Syarfi yang berada di ruang sidang, masih tampak tenang. Afifi dan Halomoan sendiri tidak hadir di persidangan.

Usai sidang, kepada JPNN Syarfi mengatakan, dengan keputusan MK ini, maka terbukti sudah bahwa keadilanlah yang menang. "Dengan putusan ini, MK telah mengukuhkan keputusan KPU Kota Sibolga yang menetapkan saya dan Marudut sebagai pemenang," ujar Syarfi.

Kembali ke amar putusan MK. Majelis hakim MK menolak dalil-dalil pemohon (Afifi-Halomoan) yang menyebutkan ada kecurangan-kecurangan yang masif, terstruktur dan sistematis yang dilakukan KPU Sibolga. Hakim menjelaskan, bahwa yang dimaksud pelanggaran masif, sistematis dan terstruktur adalah pelanggaran yang melibatkan sedemikian banyak orang, direncanakan secara matang, dan melibatkan pejabat serta penyelenggara pemilu secara berjenjang.

JAKARTA--Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Mahfud MD mengukuhkan kemenangan pasangan Drs. H. M. Syarfi Hutauruk- Marudut Situmorang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News