MK Kukuhkan Ngogesa-Sulistiono sebagai Pemenang

MK Kukuhkan Ngogesa-Sulistiono sebagai Pemenang
MK Kukuhkan Ngogesa-Sulistiono sebagai Pemenang

jpnn.com - JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan calon Bupati Langkat, Sumatera Utara, Budiono-Abdul Khair dan permohonan pasangan HA.Yunus Saragih-Syahmadi.

Dengan keputusan ini maka dapat dipastikan pasangan Ngogesa Sitepu-Sulistianto, akan memimpin Kabupaten Langkat, untuk periode 2014-2019 mendatang, sebagaimana sebelumnya ditetapkan KPU Langkat.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim oleh delapan Hakim Konstitusi, pada Kamis (28/11/2013), dan diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada Senin (2/12),” ujar pimpinan sidang MK, Hamdan Zoelva di gedung MK, Jakarta.

Menurut Hamdan, mahkamah menilai kemenangan pasangan calon Ngogesa- Sulistianto, tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan dipengaruhi adanya politik uang.

“Demikian juga tentang dalil pemohon terkait pembagian kain sarung, mahkamah berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, menilai pembagian sehelai kain sarung tidak dilakukan oleh pihak terkait (Ngogesa-Sulistianto) maupun tim suksesnya,” ujar Hamdan.

Demikian juga terkait dalil pemohon, bahwa diduga pihak terkait telah membagikan sapi kepada sejumlah pengurus Masjid pada Hari Raya Idul Adha, Mahkamah menyatakan sulit untuk menilainya sebagai pelanggaran politik uang. Sebab dilakukan pada hari raya kurban. Sehingga pemberian sapi tersebut dapat saja dimaksudkan sebagai amal kebajikan dari pihak terkait.

Apalagi berdasarkan keterangan pihak terkait, kata Hamdan, pemberian sapi untuk kurban tidak hanya dilakukan pada waktu pihak terkait menjadi Bupati Langkat saja, namun juga dilakukan pada waktu pihak terkait sebelum menjadi Bupati Langkat. (gir/jpnn)

 


JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan calon Bupati Langkat, Sumatera Utara, Budiono-Abdul Khair dan permohonan pasangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News