MK Kukuhkan Pemenang Pilkada Padang Lawas

MK Kukuhkan Pemenang Pilkada Padang Lawas
MK Kukuhkan Pemenang Pilkada Padang Lawas
JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa pilkada Padang Lawas (Palas), Sumut, yang diajukan pasangan Rahmat Pardamean Hasibuan-Aminusin Haraham. Dengan demikian, keputusan KPUD Tapanuli Selatan (Tapsel) yang menetapkan kemenangan pasangan Basyrah Lubis-Ali Sutan Harahap sebagai Bupati-Wakil Bupati Palas, mendapat pengukuhan dari MK. Pasalnya, putusan MK yang dibacakan Rabu (7/1) bersifat final dan mengikat. Pilkada Palas masih diselenggarakan oleh KPUD Tapsel karena Palas sebagai daerah hasil pemekaran belum punya KPUD.

Saat membacakan putusan yang dimpin Ketua MK Moh Mahfud MD, hakim menyatakan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang terungkap di muka persidangan, mahkamah menilai terbukti ada pelanggaran-pelanggaran terhadap tata cara pilkada Palas. Hanya saja, pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dinilai tidak bersifat masif, terstruktur, dan terencana.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim MK menyatakan bahwa jumlah suara sebanyak 3.327 yang oleh pemohon dianggap tidak sah, tidak mempengaruhi perubahan pemenang. Bila jumlah 3.327 itu dikurangkan pada perolehan suara Basyrah-Ali yang memperoleh suara 51.411, maka Basyrah tetap menang dengan perolehan suara 48.084.

Sementara, bila jumlah 3.327 suara itu ditambahkan begitu saja ke suara Rahmat-Aminusin yang mendapat 44.469 suara, maka jumlahnya baru mencapai 47.796 suara. Jumlah itu tetap belum mampu melampaui perolehan suara Basyrah-Ali.

JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa pilkada Padang Lawas (Palas), Sumut, yang diajukan pasangan Rahmat Pardamean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News