MK Kukuhkan Pemenang Pilkada Padang Lawas
Rabu, 07 Januari 2009 – 15:09 WIB
Terkait adanya putusan pidana yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Padang Sidempuan terhadap Basyrah Lubis, majelis MK menilai putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika nantinya putusan pidana tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka sesuai pasal 30 ayat (2) UU No.32 Tahun 2004, merupakan wewenang Presiden untuk memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya.
Baca Juga:
"Bahwa dalili-dalil pemohon tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian Moh Mahfud MD membacakan putusan MK. (sam/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa pilkada Padang Lawas (Palas), Sumut, yang diajukan pasangan Rahmat Pardamean
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Tak Diundang ke HUT PDIP, tetapi Bakal Diminta Hadir Pas Kongres
- Raih 3 Juta Lebih Suara, Andra Soni-Dimyati Ditetapkan jadi Gubernur & Wagub Terpilih Banten
- Gelar HUT ke-52 di Sekolah Partai, PDIP Lakukan dengan Konsep Seperti Ini
- Kongres V Bakal Tindak Lanjuti Hasil Rakernas Soal Penetapan Megawati Jadi Ketum PDIP
- Tim Hukum DIA Bakal Bongkar Dugaan 1,6 Juta Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- KPU Jakarta Resmi Menetapkan Pramono-Rano Sebagai Gubernur dan Wagub Jakarta