MK Kukuhkan Pemenang Pilkada Padang Lawas
Rabu, 07 Januari 2009 – 15:09 WIB

MK Kukuhkan Pemenang Pilkada Padang Lawas
Terkait adanya putusan pidana yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Padang Sidempuan terhadap Basyrah Lubis, majelis MK menilai putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika nantinya putusan pidana tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka sesuai pasal 30 ayat (2) UU No.32 Tahun 2004, merupakan wewenang Presiden untuk memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya.
Baca Juga:
"Bahwa dalili-dalil pemohon tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian Moh Mahfud MD membacakan putusan MK. (sam/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa pilkada Padang Lawas (Palas), Sumut, yang diajukan pasangan Rahmat Pardamean
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran