MK: Lanjutkan Pemilukada Aceh, Ikutkan Perseorangan

MK: Lanjutkan Pemilukada Aceh, Ikutkan Perseorangan
MK: Lanjutkan Pemilukada Aceh, Ikutkan Perseorangan
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KIP kabupaten/kota di Aceh untuk melanjutkan tahapan penyelengggaraan pemilukada, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. MK juga memutuskan bahwa calon perseorangan tetap harus diakomodir dalam pemilukada di Aceh.

Demikian putusan MK dalam perkara gugatan penyelenggaraan pemilukada di Aceh yang yang diajukan T.A Khalid dan Fadhlullah, yang dibacakan di gedung MK, Jakarta, Kamis (24/11) sore.

"Memerintahkan KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota melanjutkan pelaksanaan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilukada gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dalam daerah Provinsi Aceh," demikian Ketua MK Moh Mahfud MD saat membacakan amar putusan.

Terkait calon perseorangan, MK menyatakan, calon perseorangan dalam pemilukada sesuai dan tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak pula melanggar butir 1.2.2 MoU Helsinki.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KIP kabupaten/kota di Aceh untuk melanjutkan tahapan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News