MK: Lanjutkan Pemilukada Aceh, Ikutkan Perseorangan
Kamis, 24 November 2011 – 18:20 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KIP kabupaten/kota di Aceh untuk melanjutkan tahapan penyelengggaraan pemilukada, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. MK juga memutuskan bahwa calon perseorangan tetap harus diakomodir dalam pemilukada di Aceh. Terkait calon perseorangan, MK menyatakan, calon perseorangan dalam pemilukada sesuai dan tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak pula melanggar butir 1.2.2 MoU Helsinki.
Demikian putusan MK dalam perkara gugatan penyelenggaraan pemilukada di Aceh yang yang diajukan T.A Khalid dan Fadhlullah, yang dibacakan di gedung MK, Jakarta, Kamis (24/11) sore.
"Memerintahkan KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota melanjutkan pelaksanaan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilukada gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dalam daerah Provinsi Aceh," demikian Ketua MK Moh Mahfud MD saat membacakan amar putusan.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KIP kabupaten/kota di Aceh untuk melanjutkan tahapan
BERITA TERKAIT
- Partai Garda Punya Logo Baru, Ahmad Ridha Sabana Ungkap Maknanya
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal