MK: Lanjutkan Pemilukada Aceh, Ikutkan Perseorangan
Kamis, 24 November 2011 – 18:20 WIB

MK: Lanjutkan Pemilukada Aceh, Ikutkan Perseorangan
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KIP kabupaten/kota di Aceh untuk melanjutkan tahapan penyelengggaraan pemilukada, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. MK juga memutuskan bahwa calon perseorangan tetap harus diakomodir dalam pemilukada di Aceh. Terkait calon perseorangan, MK menyatakan, calon perseorangan dalam pemilukada sesuai dan tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak pula melanggar butir 1.2.2 MoU Helsinki.
Demikian putusan MK dalam perkara gugatan penyelenggaraan pemilukada di Aceh yang yang diajukan T.A Khalid dan Fadhlullah, yang dibacakan di gedung MK, Jakarta, Kamis (24/11) sore.
"Memerintahkan KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota melanjutkan pelaksanaan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilukada gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dalam daerah Provinsi Aceh," demikian Ketua MK Moh Mahfud MD saat membacakan amar putusan.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KIP kabupaten/kota di Aceh untuk melanjutkan tahapan
BERITA TERKAIT
- Tak Incar Jabatan, ART: Saya Cukup Jadi Adik Seorang Anwar Hafid
- Pemenuhan Hak Pekerja Sritex Berproses, DPR Belum Perlu Bentuk Pansus
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Rapat di DPR, Imparsial Kecam Pengangkatan Mayor Teddy Jadi Seskab
- Gubernur Sulteng Anwar Hafid Minta OPD Gerak Cepat
- Melchias Mekeng DPR: Pupuk Bersubsidi Harus Dijual Langsung di Desa